Berita Palangkaraya
Kasusnya SP3 oleh KPK Jelang Pilkada, Langkah Bacagub Kalteng Supian Hadi Semakin Mulus
Jelang pilkada Kalteng, kasus dengan tersangka Supian Hadi dikeluarkannya surat SP3 oleh KPK yang saat ini mantap maju pada Pilgub Kalteng 2024
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jelang Pilkada Serentak 2024, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), untuk bakal calon Gubernur Kalimantan Tengah, Supian Hadi.
Supian Hadi menyandang status tersangka sekira lima tahun. Setelah SP3 diterbitkan, langkah mantan Bupati Kotawaringin Timur dua periode itu di Pilgub Kalteng 2024 dinilai semakin mulus.
Pengamat politik sekaligus dosen Fisip Universitas Palangkaraya (UPR), Ricky Zulfauzan menyebut, SP3 untuk Supian Hadi bakal mempengaruhi peta politik di Kalteng.
Apalagi, Supian Hadi yang merupakan kader PDIP juga telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilgub Kalteng.
Menurut Ricky, Supian Hadi juga berpotensi mendapat rekomendasi dari PDI Perjuangan.
"Jika benar (SP3, red) maka nyaris tidak ada lagi penghalang bagi Supian Hadi untuk merebut rekomendasi PDIP," ujarnya, Rabu (14/8/2024).
Ricky menambahkan, dengan diterbitkan SP3 untuk Supian Hadi juga membatasi usaha lawan politik untuk melancarkan kampanye negatif kepadanya.
Lanjutnya, Ricky menilai, SP3 tersebut tidak hanya merupakan produk hukum tetapi juga produk politik yang cukup kuat.
"Keputusan ini akan menjawab keraguan sebagian masyarakat selama ini," jelasnya.
Dengan adanya SP3, Supian Hadi bisa jadi lebih leluasa dalam melanjutkan langkah politiknya tanpa terhalang oleh isu hukum yang sebelumnya mungkin menjadi beban.
Namun, Ricky juga mencatat masih ada potensi pandangan buruk dari masyarakat terkait SP3 tersebut.
Sebelumnya, KPK sempat menerima protes sebelum mengeluarkan SP3, dan hal ini dapat memunculkan anggapan bahwa keputusan ini mungkin memiliki unsur politik, mirip dengan kasus Ujang Iskandar beberapa waktu lalu.
"Setiap keputusan hukum seringkali melibatkan motif politik. Ini akan berdampak pada pandangan publik dan dapat mempengaruhi persepsi terhadap integritas keputusan KPK," ucapnya.
KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dan terlibat tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada tiga perusahan di Kotim.
Izin tersebut diterbitkan pada 2010-2012 pada tiga perusahaan di antaranya, PT Fajar Mentaya Abadi (FAM), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.