Berita Palangkaraya

Kasusnya SP3 oleh KPK Jelang Pilkada, Langkah Bacagub Kalteng Supian Hadi Semakin Mulus

Jelang pilkada Kalteng, kasus dengan tersangka Supian Hadi dikeluarkannya surat SP3 oleh KPK yang saat ini mantap maju pada Pilgub Kalteng 2024

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
H Supian Hadi atau yang akrab dipanggil SHD mantan Bupati Kotim. 

Kala itu, Supian Hadi diduga merugikan negara sekira Rp 5,8 triliun dan 711 dollar Amerika Serikat.

Ia kemudian disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah kasus ini mencuat, tak hanya warga Kotim dan Kalteng saja yang terkejut. Satu Indonesia juga dibuat heboh lantaran merugikan negara lebih besar dari kasus E-KTP dan BLBI.

Usai kasus tersebut diketahui publik, kabar Supian Hadi hampir tak pernah terdengar. Kasus tersebut nyaris menghilang setelah berjalan lima tahun.

Hingga akhirnya ia ikut meramaikan bursa calon Gubernur Kalteng beberapa waktu lalu. Supian Hadi mendaftar di PDIP sebagai bakal calon Gubernur Kalteng pada Senin (6/5/2024).

Tentu pendaftaran Supian Hadi sebagai bakal calon Gubernur menjadi kabar yang mengejutkan. Pasalnya, dia masih berstatus sebagai tersangka saat itu.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika meyebut, SP3 telah dikeluarkan sejak Juli 2024.

KPK yang menerbitkan SP3 untuk Supian Hadi menjelang Pilkada menjadi pertanyaan.

Praktisi Hukum di Palangkaraya sekaligus Ketua LBH Genta Keadilan, Parlin B Hutabarat menyoroti SP3 yang telah diterbitkan KPK tersebut.

Parlin menyebut, SP3 yang ditetapkan KPK harus sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-udang Nomor 19 Tahun 2019.

Ayat 1, kata Parlin, bicara batas waktu dua tahun tidak diajukan penuntutan maka penyidikan dihentikan.

Kemudian, Ayat 2, SP3 harus dilaporkan pada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

Baca juga: KPK Terbitkan SP3 Supian Hadi jelang Pilkada 2024, Pengamat Nilai Ada Intrik Politik

Baca juga: Supian Hadi Digadang-gadang Dapat Rekomendasi PKS, Sirajul Rahman Buka Suara

"Ayat 3, itu menjelaskan SP3 harus diumumkan KPK ke publik dan ayat 4 itu tentang kewenangan membuka kembali penyidikan bila ada bukti baru," jelas Parlin.

Parlin menyoroti SP3 tersebut dipublikasi menjelang Pilkada 2024 dan setelah mendapat protes dari masyarakat. Sehingga wajar jika dicurigai ada kepentingan politik di dalamnya.

"Karena itu, kebijakan SP3 menjelang Pilkada dalam waktu dekat ini bisa menjadi pandangan ada intrik (kepentingan, red) politik," kata Parlin.

Sampai berita ini dibuat, Supian Hadi masih belum memberikan komentarnya terkait SP3 untuk dirinya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved