Kotim Habaring Hurung
Ingatan Camat Terus Awasi Desa, Sekda Kotim: jika Ada Masalah Segera Bantu
Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol meminta para camat terus lakukan pembinaan dan monitoring ke desa di wilayahnya masing-masing.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berkoordinasi dengan camat dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan, pada Selasa (10/9/2024).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol meminta para camat terus lakukan pembinaan dan monitoring ke desa di wilayahnya masing-masing.
“Apabila ditemukan permasalahan agar segera dibantu penyelesaiannya agar tidak membesar dan menjadi masalah ke aparat penegak hukum, segera berkoordinasi dengan dinas terkait dan inspektorat,” jelasnya.
Baca juga: Sekda Kotim Tekankan 6 Poin Penting saat Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Camat pada Desa
Dirinya meminta camat agar mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap perjalanan dinas Kepala Desa (Kades).
“Jangan sampai tidak ada informasi atau laporan tiba-tiba saja Kades sudah ada di provinsi lain, karena yang menandatangani perjalanan dinas luar daerah Kepala Desa adalah Bupati,” jelas Sanggul.
Ia menambahkan agar Camat melaporkan apabila terdapat Kepala Desa melakukan perjalanan dinas ke luar daerah ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.
“Maksimalkan tugas dan fungsi kepala seksi yang ada terutama Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan dan Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan dan Keuangan Desa terkait pembinaan dan pengawasan desa,” pinta Plh Sekda Kotim.
Sanggul juga meminta agar kecamatan mempunyai data lengkap terkait Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawarahan desa (BPD) serta lembaga kemasyarakatan desa (LKD).
“Adanya data tersebut maka Camat dapat mengingatkan desa secara tertulis, sebanyak 6 atau 7 bulan sebelum berakhir untuk segera melakukan pemilihan atau pengisian,” jelasnya.
Dirinya mencontohkan camat tidak mengingatkan desa untuk melakukan pengisian anggota badan permusyawaratan desa (BPD), sehingga desa tidak melakukan pengisian sehingga dampaknya desa tersebut tidak dapat melaksanakan Pilkades.
“Saya berharap hal tersebut tidak terjadi lagi dan camat lebih memperhatikan terkait pengisian anggota Badan Pemusyawaratan Desa,” jelas Plh Sekda Kotim.
Ia mengatakan bila ada surat permintaan data ataupun namanya agar segera ditindaklanjuti jangan dibiarkan dan akhirnya terlambat disampaikan ke kabupaten.
Data tersebut juga akan diteruskan ke provinsi atau ke kementrian, atau sebagai bahan pertimbangan bupati untuk kebijakan lebih lanjut.
“Contohnya data yang diminta DPMD terkait batas desa sebagai bahan penyusunan Peraturan Bupati tentang batas desa, yang sampai saat ini baru 6 kecamatan yang menyampaikan,” jelasnya.
Sanggul mengatakan data ini merupakan amanah Peraturan Presiden dan permintaan Kemendagri, serta bahan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Provinsi.
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Terbatas Alat dan Anggaran Kendala Penangganan Jalan Drainase di Wilayah Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Masyarakat Soroti Jalan Rusak, Kadis Perkim Kotim Tegaskan Tak Semua jadi Kewenangan Kabupaten |
![]() |
---|
Harga Beras di Kotim Merangkak Naik, Sampel Dikirim untuk Uji Laboratorium |
![]() |
---|
Pemkab Kotim Sewakan Aset Tanah dan Bangunan Menganggur agar Jadi Sumber PAD Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.