Pemko Palangkaraya
8 Poin Surat Edaran Pj Wali Kota Palangka Raya soal Penegakkan Disiplin ASN jelang Pilkada 2024
Surat edaran tersebut diharap mampu meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menerbitkan Surat Edaran Nomor: 863/146/BKPSDM PK2PA.O2/1X/2024 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Surat edaran berisi delapan poin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Surat edaran tersebut diharap mampu meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Iya benar, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Hera Nugrahayu, Senin (9/8/2024).
Baca juga: Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu Kunjungi 20 Panti dan Berbagi untuk Rayakan Ultah ke-55
Hera menjelaskan, penerbitan ini juga mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3902/M KTMO2/2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang Imbauan Apel Pagi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 38 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Surat edaran ini menekankan beberapa poin penting, antara lain:
1. Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya wajib memahami kewajiban dan larangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Seluruh Kepala Perangkat Daerah wajib menjaga tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya.
3. Kepala Perangkat Daerah/Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah wajib memastikan penegakan disiplin ASN di lingkungan kerjanya.
4. Pemberian sanksi secara tegas kepada setiap ASN dan Pegawai Tidak Tetap (Pegawai Kontrak) yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Atasan langsung wajib melakukan penindakan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran disiplin.
6. Pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat dilakukan secara tatap muka langsung maupun secara virtual.
7. Atasan langsung yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang berwenang menghukum akan dikenai hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari akan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
"Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkas Hera Nugrahayu.
Satpol PP Kota Palangka Raya Tertibkan Baliho Kedaluwarsa dan Bakal Calon Kepala Daerah Gagal Maju |
![]() |
---|
Cegah Anemia yang Berakibat Fatal, Diskes Kota Palangkaraya Ajak Rutin Konsumsi Tablet Tambah Darah |
![]() |
---|
82 Orang Dengan Gangguan Jiwa Diamankan pada 2024, Serang Warga hingga Sakiti Diri Sendiri |
![]() |
---|
Target Pajak Reklame Naik di Kota Palangka Raya, Capaiannya Baru 50 Persen hingga September 2024 |
![]() |
---|
Pertamina Dukung Pemerintah Kota Palangkaraya Stabilkan Pasokan Gas Elpiji 3 Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.