KPU Kobar

Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kobar Selesai, Hasil Diserahkan ke KPU

Pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat telah selesai dilaksanakan dan diserahkan ke KPU Kobar

Editor: Sri Mariati
Istimewa
Hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bacalon bupati dan wakil bupati Kobar diserahkan oleh pihak RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat pada, Senin (2/9/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Rangkaian tahapan termasuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon)Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) telah selesai dilaksanakan. 

Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan oleh pihak RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat pada, Senin (2/9/2024).

Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dr. Fachrudin, mengungkapkan, bahwa semua bakal calon telah menjalani tahapan tes kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Ia menegaskan, bahwa seluruh bakal calon menunjukkan sikap yang kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

"dalam proses tersebut, seluruh bakal calon menunjukkan sikap kooperatif, sementara bagi calon perempuan, terdapat pemeriksaan khusus yang berbeda dengan laki-laki. Kami memastikan pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Fachrudin.

Ketua KPU Kobar, Chaidir, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan ini akan digunakan sebagai salah satu syarat bagi calon dalam tahapan selanjutnya. 

Namun, rincian hasil tes kesehatan akan tetap berada di bawah tanggung jawab RSUD Sultan Imanuddin dan tidak akan dipublikasikan secara rinci.

"Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan kami terima dalam bentuk kesimpulan umum dari RSUD. Sementara untuk rincian hasil tesnya tetap dipegang oleh pihak rumah sakit," jelas Chaidir.

Chaidir menambahkan, bahwa KPU Kobar tidak akan melakukan verifikasi langsung terhadap hasil tes kesehatan tersebut. Verifikasi hanya dilakukan terhadap syarat calon lainnya yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Lebih lanjut, Chaidir menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan tidak akan diumumkan secara publik. 

Hasil tersebut hanya akan digunakan sebagai acuan oleh KPU untuk menentukan apakah seorang calon memenuhi syarat kesehatan untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

"Penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap calon memiliki kemampuan kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas jika terpilih," tambahnya.

Menurut ketentuan yang berlaku, hasil pemeriksaan kesehatan ini tidak akan menjadi alasan utama untuk mendiskualifikasi calon.

Kecuali jika ada rekomendasi medis, yang menunjukkan adanya kondisi kesehatan serius yang dapat mengganggu kemampuan calon dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon yang terpilih nantinya dapat menjalankan amanah dengan baik," ujar Fachrudin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved