Kalteng Memilih

Rekap 4 Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng Lengkap Partai Pendukungnya yang Daftar KPU

Sebanyak empat pasangan mendaftar sebagai bakal calon pada Pemilu Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Sebanyak empat pasangan mendaftar sebagai bakal calon pada Pemilu Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024. 

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan persyaratan paslon tidak lagi berdasarkan jumlah kursi DPRD.

Namun, persyaratan bakal paslon ditentukan jumlah suara sah parpol pada Pemilu 2024.

Jumlah suara sah itu mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Di Kalteng, untuk persyaratan minimal suara sah untuk mendaftar Cagub-Cawagub sebanyak 10 persen.

Adapun total suara sah pada Pemilu 2024, yakni 1.388.243 suara.

Maka dari itu, syarat jumlah suara yang diperlukan untuk mengusung satu bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng adalah 138.825 suara.

Perolehan Suara Sah Partai Politik pada Pemilu 2024

1. PKB: 114.810
2. Partai Gerindra: 184.818
3. PDI Perjuangan: 320.645
4. Partai Golkar: 212.643
5. Partai Nasdem: 119.699 
6. Partai Buruh: 16.555
7. Partai Gelora: 8.356
8. PKS: 48.910
9. PKN: 2.720
10. Partai Hanura: 26.223 
11. Partai Garuda: 4.323
12. PAN: 99.495
13. PBB: 3.184
14. Demokrat: 130.362
15. PSI: 23.714
16. Perindo: 40.963
17. PPP: 27.413
24. Ummat: 3.410

Total: 1.388.243
Minimal dukungan: 138.825 suara

Berikut 4 Paslon Cagub-Cawagub Kalteng yang Mendaftar ke KPU Kalteng:

1. Abdul Razak - Sri Suwanto

- Partai Golkar : 212.643 / 15,4 persen

- Perindo : 40.963 / 3 persen

- PartaiGelora : 8.356 / 0,6 persen

- Partai Buruh : 5.555 / 0,4 persen

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved