Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Pilkada Kalteng, Zaini Dinonaktifkan Pj Wali Kota, Tegaskan Netralitas ASN

Berita Populer Pilkada Kalteng, Ahmad Zaini dinonaktifkan sebagai Pj Sekda oleh Hera Nugrahayu, tekankan netralitas ASN pada Pilkada 2024

Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Anita
Pj Sekda sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya, Ahmad Zaini dinonaktifkan dari jabatan oleh Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu. 


Baca Selengkapnya

KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK

 

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi.(Tribunkalteng.com / Herman Antoni Saputra)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam Putusan itu, MK menyatakan bahwa threshold (ambang batas) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Namun, putusan MK itu belum diterapkan dalam Peraturan KPU atau PKPU.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan pihaknya belum mengetahui kapan putusan MK itu diberlakukan.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved