Berita Populer Hari Ini
Berita Populer Kalteng: Minta Willy-Habib Cabut Gugatan MK hingga Waspada Narkoba Malam Tahun Baru
Berita Populer Kalteng: Minta Willy-Habib Cabut Gugatan MK hingga Waspada Narkoba Malam Tahun Baru.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Malam pergantian Tahun Baru 2025 depan mata, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng berharap seluruh elemen masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan saat arus balik libur nataru.
Ya, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkoba selama periode liburan Tahun Baru 2025 tersebut.
Pasalnya, kemungkinan jaringan narkotika akan menyamar sebagai pemudik liburan Tahun Baru 2025 yang ingin kembali ke Kalteng dengan membawa serta barang haram.
"Tetap waspada, karena libur Nataru biasanya menjadi waktu yang strategis bagi para pengedar untuk menyelundupkan narkoba, memanfaatkan kelengahan dan kepadatan arus lalu lintas," kata Joko Setiono, Minggu (29/12/2024).
Baca juga: Berita Populer Kotim: Cek HET Beras Bulog dan Stok Aman hingga Kapolres Minta Waspada Tahun Baru
Baca juga: PROFIL Brigjen TNI Wimoko Danrem 102/Pjg Palangka Raya, Karier Cemerlang Perwira Seangkatan AHY
Harap Gugatan Willy-Habib ke MK Dicabut, Tim Hukum Agustiar-Edy Contohkan Sikap Gentelmen Koyem

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, Bias Layar berkomentar terkait sengketa hukum yang melibatkan kliennya.
Diketahui, Paslon nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) lalu pada pukul 23.37 WIB dan tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Namun demikin, Bias Layar berharap gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Willy-Habib dapat dicabut.
Menurutnya, membawa masalah sengketa hasil Pilkada Kalteng ke MK dapat merugikan semua pihak karena akan menghabiskan waktu, energi, dan biaya.
Harapan Tahun Baru 2025, Dewan Kesenian Palangka Raya Targetkan Kesenian Kalteng Go Internasional

Berita Populer Kalteng: Andina Soroti Banjir Kapuas ke Penggeledahan di Barut terkait Izin Tambang |
![]() |
---|
Berita Populer Kota Palangka Raya: Pj Wali Akhmad Husain Serius Benahi Ponton hingga Disiplin ASN |
![]() |
---|
Berita Populer Kota Palangka Raya: Kalakai, Oleh-oleh Khas Kalteng hingga Pohon Natal di Bunbes |
![]() |
---|
Berita Populer Palangka Raya: Mahasiswa Ancam Demo Kenaikan PPN 12 Persen hingga jelang Nataru 2025 |
![]() |
---|
Berita Populer Palangka Raya: Viral Wisudawan Ceritakan Perjuangan Ayahnya hingga Sukacita Natal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.