Pemko Palangkaraya
Hera Nugrahayu Minta Warga Kawal Cegah dan Awasi Penyalahgunaan Gas Epliji 3 Kg di Palangkaraya
Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan distribusi dan penggunaan elpiji 3 kg
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan distribusi dan penggunaan gas elpiji 3 kilogram, yang merupakan barang bersubsidi pemerintah.
Ia menekankan, peran krusial bersama dalam memastikan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Dalam pernyataannya pada Senin (19/8/2024) Hera mengungkapkan bahwa, masyarakat juga memiliki peran penting dalam membatu pemerintah agar gas elpiji tepat sasaran.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menjaga agar gas elpiji 3 kilogram hanya digunakan oleh mereka yang benar-benar berhak. Tanpa pengawasan dari masyarakat, upaya pemerintah bisa terhambat oleh praktik-praktik yang merugikan mereka yang seharusnya menerima manfaat subsidi ini,” jelasnya.
Hera menegaskan bahwa, berdasarkan evaluasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina, masih banyak ditemukan penggunaan gas elpiji 3 kilogram oleh usaha-usaha yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi, seperti restoran, hotel, dan usaha lainnya.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan," tegasnya.
Ia juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran, baik di rumah makan, hotel, atau usaha lainnya yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram.
“Kami membuka jalur pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap distribusi gas elpiji 3 kilogram bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Selain itu, Hera menegaskan akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tetap membandel menggunakan gas bersubsidi tersebut setelah diberikan peringatan.
"Setelah tiga kali peringatan, kami tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya lagi.
Penguatan pengawasan dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menanggulangi penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang benar-benar berhak. (*)
Satpol PP Kota Palangka Raya Tertibkan Baliho Kedaluwarsa dan Bakal Calon Kepala Daerah Gagal Maju |
![]() |
---|
Cegah Anemia yang Berakibat Fatal, Diskes Kota Palangkaraya Ajak Rutin Konsumsi Tablet Tambah Darah |
![]() |
---|
82 Orang Dengan Gangguan Jiwa Diamankan pada 2024, Serang Warga hingga Sakiti Diri Sendiri |
![]() |
---|
Target Pajak Reklame Naik di Kota Palangka Raya, Capaiannya Baru 50 Persen hingga September 2024 |
![]() |
---|
Pertamina Dukung Pemerintah Kota Palangkaraya Stabilkan Pasokan Gas Elpiji 3 Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.