Kotim Habaring Hurung

Wakil Bupati Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kotim 2024-2029, Irawati: Bersama Membangun Daerah

Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati hadiri pelantikan anggota DPRD Kotim terpilih dan berpesan agar bersama Pemkab bangun daerah Kotim

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Wakil Bulati Kotim, Irawati saat hadiri acara pelantikan dan sumpah janji anggota DPRD Kotim periode 2024-2029, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati hadiri pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kotim hasil Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (14/8/2024).

Irawati pun menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kotim yang telah dilantik.

“Pengucapan sumpah janji merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Wakil Bupati mengatakan, Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali Pemilu yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. 

“Saya atas nama pemerintah ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya,” ungkapnya.

Diketahui pada Pasal 18 Ayat (3) IJUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki dewan pemvakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

“Terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota dprd yang baru saja dilantik, yakni secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah,” jelas Irawati.

Kemudian, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Irawati mengingatkan, sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. 

“Serta dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” jelasnya.

Irawati pun menekankan, kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Kemudian dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” terang Wakil Bupati Kotim.

Ia menambahkan hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaran pemerintahan di daerah.

“Kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam UU nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances,” tegasnya.

Hal tersebut bertujuan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved