Berita Palangkaraya
BNNP Kalteng Tangkap Jaringan Pengedar Narkotika, Napi di Lapas Ikut Terlibat
BNNP Kalteng, mengungkap dua kasus peredaran narkotika. Satu di antaranya jaringan yang di atur seorang narapidana di sebuah lapas
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng, mengungkap dua kasus peredaran narkotika. Satu di antaranya jaringan yang di atur seorang narapidana di sebuah lapas.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono membeberkan kronologi pengungkapan dua kasus narkotika tersebut.
Joko menceritakan, penangkapan berawal dari informasi yang dihimpun petugas BNNP Kalteng terkait pengiriman jenis narkotika jenis sabu dari Palangkaraya menuju, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
"Setelah melakukan penyelidikan penyidik mencurigai sebuab mobil bak terbuka berwarna putih kemudian membuntutinya yang bergerak dari Palangkaraya menuju Timpah," kata Joko saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (31/7/2024).
Namun, lanjut Joko, saat diperjalanan tersangka yang diketahui seorang pria berusia 30 tahunan inisial FT berbelok ke dalam gang masuk ke dalam sebuah gang lalu berhenti di halaman sekolah dasar Desa Lungkuh Layang, Timpah.
FT mengetahui ia sedang diikuti dan sempat mencoba membuang barang bukit, sebuah kantong plastik hitam yang berisi serbuk kristal diduga sabu.
Beruntung tim BNNP Kalteng menemukan kantong plastik tersebut di halaman belakang sekolah dasar lalu menangkap FT untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kantong plastik itu berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 97,7 gram," lanjutnya.
Lalu, terkait kasus narkotika lainnya yang melibatkan seorang narapidana, Joko mengatakan jaringan tersebut mengedarkan narkoba antar provinsi. Para tersangka yang termasuk dalam jaringan tersebut yakni FR, IG, AS.
Selain itu, dari satu di antara lapas yang ada di Kalteng, tim BNNP juga menjemput dua orang tersangka yakni MR dan MF.
Joko mengatakan, setelah rangkaian penyelidikan penyidik mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang berangkat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
"Mobil bak tersebut ditumpangi dua tersangka yakni AS dan FR," ucapnya.
Setelah penyidik menggeledah mobil dan badan kedua tersangka, tim BNNP Kalteng menemukan dua bungkus plastk klip berisi sabu seberat 151,59 gram yang disembunyikan di rongga roda sebelah kiri mobil.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol I Wayan Korna menerangkan, bahwa setelah di interogasi tersangka FR mengaku akan mengambil sabu dan akan diserahkan kepada seseorang di Palangkaraya.
Pada 21 Juli 2024, ujar Wayan, petugas BNNP Kalteng kembali menangkap penerima sabu tersebut seorang pria inisial IG di Jalan Mahir Mahar Km 8, Palangkaraya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.