Berita Palangkaraya

BNNP Kalteng Tangkap Jaringan Pengedar Narkotika, Napi di Lapas Ikut Terlibat

BNNP Kalteng, mengungkap dua kasus peredaran narkotika. Satu di antaranya jaringan yang di atur seorang narapidana di sebuah lapas

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Pemusnahan barang bukti dan konferensi pers di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (31/7/2024). 

"Setelah melakukan pengembangan dari pelaku tindak pidana narkotika, pelaku mengaku mereka mendapat arahan dari seseorang yang saat ini masih mendekam di salah satu lapas yang ada di Kalteng," jelasnya.

Baca juga: Personel Polresta Palangkaraya Ringkus 5 Tersangka Kasus Narkoba, Sabu 118 Gram Gagal Beredar

Baca juga: 208 Personel Naik Pangkat, Kapolda Kalteng Warning Anggota Tak Terlibat Judi Online dan Narkoba

Lalu, lanjut Wayan, pada 22 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIB menjemput MF, dan MR yang merupakan tahanan lapas.

Namun, Wayan enggan memberitahukan kepada awak media dimana lokasi lapas MF dan MR.

FT disangkakan pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Sedangkan tersangka FR dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) Sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kombes Pol I Wayan Korna.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved