Kotim Habaring Hurung

Pemkab dan DPRD Kotim Sepakat Terkait KUA-PPAS 2025 dan RPJPD 2025-2045, Wujudkan Lebih Sejahtera

Pemkab dan DPRD kotim sepakat terkait KUA-PPAS 2025 dan RPJPD 2025-2045 untuk mewujudkan Kotawaringin Timur lebih sejahtera

Penulis: Pangkan B | Editor: Nur Aina
Tribunkalteng.com/Pangkan
Penandatanganan nota kesepakatan rancangan kebijakan KUA dan PPAS, serta pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 oleh Pemkab Kotim dan DPRD Kotim, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten mengikuti rapat paripurna ke-15 masa persidangan II tahun sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (29/7/2024).

Rapat paripurna membahas dan penandatanganan terkait nota kesepakatan atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Tak cuma itu, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025 hingga 2045 juga dibahas dalam rapat paripurna tersebut.

Penandatanganan persetujuan bersama nota kesepakatan atas rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dan dua rancangan peraturan daerah ini merupakan tindaklanjut dari serangkaian agenda yang telah dilaksanakan.

“Penandatanganan merupakan hasil dari pembahasan hingga penyampaian pendapat akhir yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat melalui fraksi-fraksi DPRD Kotim,” ujar Bupati Kotim, Halikinnor melalui Sekda Kotim Fajrurrahman.

Ia mengatakan dengan disetujui dan ditandatanganinya secara bersama-sama rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dan dua rancangan peraturan daerah ini.

Pemkab Kotim pun mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Ketua DPRD, Wakil, dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasama dan dukungannya kepada pihak eksekutif.

“Atas dukungan tersebut, pembahasan rancangan KUA dan PPAS TA 2025, serta dua rancangan peraturan daerah tersebut, dapat berjalan lancar, diselesaikan sesuai dengan jadwal, dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ucap Fajrurrahman.

Ia berharap apa yang telah disepakati dan ditandatangani, serta saran masukan yang telah disampaikan pada saat penyampaian pendapat akhir fraksi, menjadi dasar dan acuan untuk proses pelaksanaan.

“Sehingga semua kegiatan yang terkait dengan rancangan KUA dan PPAS TA 2025, serta dua rancangan peraturan daerah ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan bersama,” jelasnya.

Kemudian rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 dapat disampaikan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

Serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut.

“Rencana pembangunan jangka panjang daerah Kotawaringin Timur 2025-2045 merupakan pedoman arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan di Kotawaringin Timur,” lanjut Sekda Kotim.

Hal tersebut dalam upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sesuai dengan visinya unggul, maju, dan berkelanjutan.

“Hal tersebut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved