Berita palangkaraya
Pemprov Kalteng Abai Masukan Dirjen Perlindungan Kemendikbudristek Soal Pembongkaran eks Gedung KONI
Pemerintah Provinsi Kalteng abai terhadap masukan Dirjen Perlindungan Kemendikbudristek soal pembongkaran eks gedung KONI Kalteng dan tetap dibongkar
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
"Gedung yang mempunyai nilai kesejarahan boleh disirnakan dengan kekuasaan, tetapi ingatan terhadap tindakan yang menghapus sejarah itu sendiri, tak akan sirna sampai kapan pun juga," ungkapnya.
"Semuanya terekam dengan baik. Semoga ini menjadi titik penyadartahuan kita bersama, yang tak akan sirna, tak akan terhapuskan sepanjang masa," kata dia lagi.
Teras juga mengucapkan terimakasih pada seluruh pihak yang telah berusaha menjaga dan melestarikan sejarah yang melekat dengan eks Gedung KONI.
Baca juga: Efek Pembongkaran Eks Gedung KONI Kalteng, Akademisi Arsitektur UPR: Bersejarah di Palangkaraya
Baca juga: Dirjen Perlindungan Kemendikbudristek Sebut eks Gedung KONI Kalteng Data ODCB Belum Dihapus Dapobud
"Terima kasih untuk seluruh pihak yang selama ini telah berusaha menjaga agar kesejarahan daerah kita lestari. Pada bangunan yang dihilangkan itu, tersimpan kekayaan sejarah, ingatan akan perjuangan pendiri daerah kita yang memulai perjalanan Kalimantan Tengah sebagai provinsi," imbuhnya.
Pemerhati Budaya dan Sejarah Kalteng, Yusri juga menyesalkan pembongkaran eks Gedung KONI Kalteng yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng.
Yusri menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Ia sulit menerima, gedung yang memiliki nilai sejarah, justru harus mengalah dengan pembangunan lahan parkir dan RTH.
"Saya sebagai pribadi menyesalkan pembongkaran eks Gedung KONI ini. Terlalu sering kita menyaksikan bagaimana nilai-nilai cagar budaya harus menerima nasib kalah dalam persaingan dengan pembangunan," tandasnya. (*)
Pemerintah Provinsi Kalteng
Dirjen Perlindungan Kemendikbudristek
gedung KONI Kalteng
Bundaran Besar Palangkaraya
Kalimantan Tengah
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.