Berita Palangkaraya
Dirjen Perlindungan Kemendikbudristek Sebut eks Gedung KONI Kalteng Data ODCB Belum Dihapus Dapobud
Dirjen Perlindungan Kemendikbudristek, Judi Wahjudin sebut eks gedung Kalteng sebagai data ODCB belum dihapus di Dapobud, karena termasuk data
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
"Pemerintah provinsi seharusnya menjadi pelindung sejarahnya sendiri, bukan malah menciptakan 'sejarah baru' yang kelam untuk generasi masa depan," tambahnya.
Pemerhati Budaya dan Sejarah Kalteng, Yusri juga menyesalkan pembongkaran eks Gedung KONI Kalteng yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng.
Yusri menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Ia sulit menerima, gedung yang memiliki nilai sejarah, justru harus mengalah dengan pembangunan lahan parkir dan RTH.
"Saya sebagai pribadi menyesalkan pembongkaran eks gedung KONI Kalteng ini. Terlalu sering kita menyaksikan bagaimana nilai-nilai cagar budaya harus menerima nasib kalah dalam persaingan dengan pembangunan," kata dia.
Sementara itu, Kadis PUPR Kalteng Shalahudin menerangkan pembongkaran tersebut karena eks Gedung KONI telah dihapus dari Dapobud.
Dirinya juga menyebut, pembongkaran tersebut akan tetap dilaksanakan karena telah melalui kajian sebelumnya.
"Ya kita bongkar melanjutkan pekerjaan kita sesuai dengan perencanaan," sambungnya.
Dalam kajian yang disahkan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran berjudul "Menilik Gedung KONI dalam Pembangunan Awal Kota Palangkaraya", disebutkan bangunan yang berdiri sejak 1970-an itu berusia 48 tahun, kurang satu bulan empat hari untuk Gedung A. Kemudian 44 tahun untuk Gedung Komisi dan Rapat.
Artinya hanya sekira dua tahun lagi agar berusia 50 tahun seperti yang disyaratkan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Lalu, disebutkan juga masih terdapat banyak bangunan dengan gaya Arsitektur Post Modern di Palangkaraya yang seirama dengan bekas gedung KONI Kalteng untuk bisa mewakili gaya arsitektur di jamannya.
Namun, kajian tersebut tak menyebutkan lebih detail tentang arsitektur seperti bekas Gedung KONI di Palangkaraya.
Selain itu, pembongkaran eks gedung KONI Kalteng disetujui pada 20 Desember 2023 sebelum hasil kajian dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima pada 28 Juni 2024.
Baca juga: Polemik Pembongkaran Eks Gedung KONI Kalteng, Terungkap Belum Berstatus Objek Diduga Cagar Budaya
Baca juga: Mahasiswa UPR Sayangkan Pembongkaran eks Gedung KONI Kalteng
Padahal sebelumnya Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palangkaraya juga sudah menyerahkan hasil kajian kepada Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Shalahudin menyatakan pihaknya terkejut ketika mengetahui bangunan tersebut ODCB.
Dirjen Perlindungan Kemendikbudristek
gedung KONI Kalteng
Bundaran Besar Palangkaraya
Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.