Berita Palangkaraya

Dirjen Perlindungan Kemendikbudristek Sebut eks Gedung KONI Kalteng Data ODCB Belum Dihapus Dapobud

Dirjen Perlindungan Kemendikbudristek, Judi Wahjudin sebut eks gedung Kalteng sebagai data ODCB belum dihapus di Dapobud, karena termasuk data

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
Eks Gedung KONI Kalteng yang mulai dilakukan pembongkaran. 

"Pemerintah provinsi seharusnya menjadi pelindung sejarahnya sendiri, bukan malah menciptakan 'sejarah baru' yang kelam untuk generasi masa depan," tambahnya.

Pemerhati Budaya dan Sejarah Kalteng, Yusri juga menyesalkan pembongkaran eks Gedung KONI Kalteng yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng.

Yusri menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap pelestarian cagar budaya di Indonesia.

Ia sulit menerima, gedung yang memiliki nilai sejarah, justru harus mengalah dengan pembangunan lahan parkir dan RTH.

"Saya sebagai pribadi menyesalkan pembongkaran eks gedung KONI Kalteng ini. Terlalu sering kita menyaksikan bagaimana nilai-nilai cagar budaya harus menerima nasib kalah dalam persaingan dengan pembangunan," kata dia.

Sementara itu, Kadis PUPR Kalteng Shalahudin menerangkan pembongkaran tersebut karena eks Gedung KONI telah dihapus dari Dapobud.

Dirinya juga menyebut, pembongkaran tersebut akan tetap dilaksanakan karena telah melalui kajian sebelumnya.

"Ya kita bongkar melanjutkan pekerjaan kita sesuai dengan perencanaan," sambungnya.

Dalam kajian yang disahkan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran berjudul "Menilik Gedung KONI dalam Pembangunan Awal Kota Palangkaraya", disebutkan bangunan yang berdiri sejak 1970-an itu berusia 48 tahun, kurang satu bulan empat hari untuk Gedung A. Kemudian 44 tahun untuk Gedung Komisi dan Rapat.

Artinya hanya sekira dua tahun lagi agar berusia 50 tahun seperti yang disyaratkan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Lalu, disebutkan juga masih terdapat banyak bangunan dengan gaya Arsitektur Post Modern di Palangkaraya yang seirama dengan bekas gedung KONI  Kalteng untuk bisa mewakili gaya arsitektur di jamannya.

Namun, kajian tersebut tak menyebutkan lebih detail tentang arsitektur seperti bekas Gedung KONI di Palangkaraya.

Selain itu, pembongkaran eks gedung KONI Kalteng disetujui pada 20 Desember 2023 sebelum hasil kajian dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima pada 28 Juni 2024.

Baca juga: Polemik Pembongkaran Eks Gedung KONI Kalteng, Terungkap Belum Berstatus Objek Diduga Cagar Budaya

Baca juga: Mahasiswa UPR Sayangkan Pembongkaran eks Gedung KONI Kalteng

Padahal sebelumnya Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palangkaraya juga sudah menyerahkan hasil kajian kepada Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Shalahudin menyatakan pihaknya terkejut ketika mengetahui bangunan tersebut ODCB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved