Pilkada Kalteng 2024

Pilkada Kalteng 2024, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pranowo Tegaskan Hal Penting ini

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mengimbau masyarakat Kalimantan Tengah soal Pilkada Kalteng 2024.

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkalteng.com/anita
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mengimbau masyarakat Kalimantan Tengah soal Pilkada Kalteng 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mengimbau masyarakat Kalimantan Tengah, termasuk warga Palangka Raya, untuk berperan aktif dalam Pilkada Kalteng 2024 serentak yang akan digelar pada November 2024. 

Imbauan ini disampaikan dalam rangka memastikan proses demokrasi Pilkada Kalteng 2024 berjalan lancar dan aman, serta menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerah.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kalteng 2024 sangat penting karena menentukan arah pembangunan daerah di masa depan. 

"Pemilu Presiden dan legislatif telah menunjukkan bahwa masyarakat Kalteng memiliki semangat demokrasi yang tinggi. Kini, kita harus melanjutkan semangat tersebut dalam pilkada serentak yang akan datang," ujarnya dalam sambutan pada Rabu (17/7/24).

Baca juga: Fakta Baru Diungkap Polda Kalteng, Korupsi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Kapuas

Kemudian ia juga menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada. 

“Netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Sukses pilkada bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN," katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Pilkada serentak ini merupakan momen penting bagi masyarakat Kalteng untuk memilih pemimpin yang memiliki visi dan kemampuan untuk membawa daerah menuju kesejahteraan dan kemajuan. 

Ia juga berharap agar seluruh masyarakat menjaga keharmonisan, keamanan, dan kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung, sehingga Pilkada serentak dapat berjalan dengan aman dan damai.

Sebelumnya diberitakan Tribunkalteng.com bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 itu sendiri tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Pilkada kali ini bertujuan untuk memilih gubernur, walikota, bupati beserta wakilnya di sejumlah daerah yang ada di Indonesia.

Ketua KPU Kota Palangkaraya, Joko Anggoro mengatakan tahapan-tahapan Pilkada dimulai dari persiapan anggaran hingga perhitungan suara.

"Ada banyak proses yang dilalui oleh KPU untuk dapat menjalankan Pilkada Serentak 2024, dimulai dari persiapan anggaran hingga perhitungan suara," ujar Joko Anggoro, Selasa (16/7/2023).

Adapun pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan dilakasanakan pada Rabu, 27 November 2024.

"Kami (KPU ;red) akan berusaha untuk menjalankan semuanya sesuai dengan tanggal atau jadwal yang telah ditentukan," ungkapnya.

Untuk tahapan Pilkada Kalteng 2024 sekarang ini, Joko mengatakan sudah memasuki tahapan coklit.

Yang mana coklat di Kota Palangkaraya saat ini telah mencapai 82 persen dan akan segera dirampungkan untuk menghadapi Pelaksanaan Pilkada.

"Jelang Pilkada 2024 yang digelar November mendatang, untuk tahapan coklit sudah mencapai 82 persen," tutup Joko Anggoro.

Berikut rincian jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024:

Tahap Persiapan:

1. Perencanaan Program dan Anggaran : Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan : Terakhir pada Senin, 18 November 2024

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan : Terakhir pada Senin, 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 : Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan : Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024

6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih : Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih : Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan:
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan : Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

3. Pendaftaran Pasangan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

4. Penelitian Pasangan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

5. Penetapan Pasangan Calon : Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

6. Pelaksanaan Kampanye : Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara : Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara : Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.

(Tribunkalteng.com/Anita)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved