Kotim Habaring Hurung

Bupati Halikinnor Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS TA 2025 Kotim Rapat Paripurna Ke-12 DPRD

Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025 Kotim pada rapat paripurna ke-12 DPRD Kotim

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor saat menghadiri Rapat Paripurna ke-12 mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor hadiri Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (15/7/2024).

Agenda pokok penyampaian terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

“Penyampaian rancangan KUA dan PPAS TA 2025 ini merupakan rangkaian atau siklus dalam proses penyusunan anggaran daerah pada setiap tahun anggaran dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” jelas Bupati Kotim, Halikinnor.

Baca juga: Bupati Halikinnor Sebut Pj Sekda Kotim Sudah Masuk Masa Pensiun, Usulkan Pengganti ke Pusat Segera

Baca juga: Bupati Halikinnor Tegaskan 8 Program Penting Dilakukan Pemkab Kotim Upaya Cegah Berantas Korupsi

Ia menjelaskan alam Permendagri nomor 77 tahun 2020 ini menjelaskan penyusunan rancangan KUA dan PPAS harus berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Mendagri pada setiap tahunnya.

“Di sini kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli 2024 untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ujar Halikinnor.

Khususnya berkenaan dengan penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 pada Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kami menyampaikan dan menjelaskan kepada anggota DPRD mengenai gambaran asumsi kebijakan umum anggaran, baik menyangkut asumsi penerimaan pendapatan dan pembiayaan, maupun dampaknya pada asumsi belanja dengan tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, perubahan kebijakan keuangan negara, dan keuangan daerah,” jelas Bupati Kotim.

Penyusunan RKPD ini juga dalam upaya menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis untuk dilaksanakan oleh Pemda.

“Tentunya kita memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang lebih mandiri, maju dan sejahtera,” jelas Hikinnor.

D penyusunan rancangan KUA dan PPAS TA 2025, pemerintah daerah juga menjabarkan perkiraan perekonomian daerah pada 2025.

“Kita berharap semoga kinerja ekonomi Kotim pada 2025 akan menjadi lebih baik, agar kita mengetahui kondisi perekonomian daerah saat ini,” jelas Bupati Kotim.

Halikinnor pun memaparkan capaian kinerja ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur selama 2 tahun terakhir dari 2022 hingga 2023.

Pertama, laju pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan yang cukup tajam yaitu sebesar 7,41 persen pada 2022 turun menjadi 1,81 persen pada 2023.

Kedua, tingkat inflasi cukup terkendali yang ditunjukkan dengan penurunan yang cukup signifikan yaitu sebesar 5,99 persen pada 2022 dan 2,56 persen pada 2023.

Ketiga, pendapatan perkapita atas dasar harga berlaku mengalami kenaikan dari Rp 76,09 juta pada 2022 menjadi Rp 78,81 juta pada 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved