Kotim Habaring Hurung
Bupati Halikinnor Sebut Pj Sekda Kotim Sudah Masuk Masa Pensiun, Usulkan Pengganti ke Pusat Segera
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, Pj Sekda Kotim Fajrurrahman akan memasuki masa pensiun sebentar lagi. Segera usulkan pergantian ke pusat
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Jabatan Sekda Kotawaringin Timur akan kosong, lantaran Pj Sekda Kotim Fajrurrahman akan memasuki masa pensiun sebentar lagi.
Fajrurahman diketahui akan pensiun atau purna tugas terhitung mulai tanggal 1 September 2024.
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor pun memberikan tanggapan terkait pensiunnya Fajrurrahman.
“Saat ini, kita masih mencari penggati Sekda Kotim, Fajrurrahman yang akan pesiun pada 1 September 2024 mendatang,” jelasnya, Sabtu (20/7/2024).
Bupati Kotawaringin Timur mengatakan ,bahwa pengisian jabatan Sekda Kotim akan dilakukan dengan sistem job fit.
Secara umum job fit atau yang juga biasa disebut dengan person-job fit, adalah cara untuk menilai kecocokan karakteristik kandidat dengan suatu posisi.
Job fit biasaanya digunakan pada perusahaan melalui kepribadian, soft skills, pengalaman, dan nilai-nilai yang dimiliki dalam bekerja.
“Kita juga masih menunggu persetujuan dari pusat mengenai job fit untuk mengisi jabatan Sekda Kotim,” jelas Halikinnor.
Ia menambahkan jika sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat, baru akan kita laksanakan job fit tersebut.
“Pelaksanaan job fit untuk jabatan Sekda Kotim paling lambat akan dilakukan pada Agustus 2024, karena Pak Fajrurrahman akan pensiun pada September 2024,” kata Bupati Kotim.
Ia melanjutkan, jika tidak ada informasi dari pusat tentang persetujuan job fit dari Pemerintah Pusat, makan dirinya yang akan menunjuk sendiri.
“Jika tidak ada persetujuan dari pusat, saya akan menunjuk sendiri Penjabat (Pj) Sekda Kotim,” kata Halikinnor.
Hal tersebut dilakukan agar roda Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur tetap berjalan oleh Pj Sekda yang baru.
Bupati Kotim sendiri belum mengetahui siapa pejabat tinggi di Pemkab Kotim yang dapat mengisi jabatan Sekda.
“Salah satu persyaratan Pj Sekda Kotim ialah pejabat yang telah dua kali menduduki jabatan Eselon II, serta belum memasuki masa pensiun,” tutup Halikinnor. (*)
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Terbatas Alat dan Anggaran Kendala Penangganan Jalan Drainase di Wilayah Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Masyarakat Soroti Jalan Rusak, Kadis Perkim Kotim Tegaskan Tak Semua jadi Kewenangan Kabupaten |
![]() |
---|
Harga Beras di Kotim Merangkak Naik, Sampel Dikirim untuk Uji Laboratorium |
![]() |
---|
Pemkab Kotim Sewakan Aset Tanah dan Bangunan Menganggur agar Jadi Sumber PAD Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.