Kotim Habaring Hurung

Bupati Halikinnor Tegaskan 8 Program Penting Dilakukan Pemkab Kotim Upaya Cegah Berantas Korupsi

Bupati Kotim Halikinoor menekankan 8 program yang dilakukan Pemkab dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh Pegawainya di lingkup Pemkab

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Pemkab Kotim gelar kegiatan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor membuka kegiatan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kegiatan tersebut bertujuan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim terhindar dari tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkab Kotim berdasarkan ketentuan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002,” jelas, Bupati Kotim, Halikinnor, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: BPBD Kotim Aktifkan Poslap Karhutla 6 Kecamatan di Kotawaringin Timur untuk Cegah Karhutla

Baca juga: Bupati Halikinnor Sebut Pj Sekda Kotim Sudah Masuk Masa Pensiun, Usulkan Pengganti ke Pusat Segera

Undang-Undang tersebut mengenai komisi pemberantasan Tipikor bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang.

Terutama dalam hal melaksanakan tindak pidana korupsi dengan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, Pemkab Kotim telah melaksanakan program-program pencegahan korupsi,” ujar Bupati Kotim.

Pihaknya telah melaksanakan sebanyak 8 program dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Pemkab Kotim.

Pertama program monitoring center forprevention (MCP).

Kedua, kepatuhan pelaporan LHKPN.

Ketiga, sosialisasi SPI pada 2023 dan 2024.

Keempat, program SPI pendidikan 2024.

Kelima, melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi.

Keenam, melakukan penyuluhan anti korupsi.

Ketujuh, melakukan rencana aksi pelayanan publik berintegrasi.

Kedelapan, melaksanakan kegiatan pendalaman area prioritas penyelamatan keuangan daerah.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved