Berita Palangkraya

Nekat Mencuri Tas Milik Korban Laka Lantas, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polresta Palangkaraya

Polresta Palangkaraya menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencurian  tas milik korban kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
POLRESTA PALANGKARAYA UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
Pria paruh baya berinisial BS (54) diringkus Polresta Palangkaraya diduga melakukan pencurian terhadap tas milik korban kecelakaan lalu lintas.   

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Palangkaraya menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencurian  tas milik korban kecelakaan lalu lintas.

Insiden kecelakaan lalu lintas dan pencurian tas milik korban lakalantas tersebut terjadi di Jalan Mahir Mahar pada 28 April 2024.

Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M Nababan membeberkan tersangka inisial BS (54) mengambil tas selempang milik Erna (26), yang berisi satu unit HP, 15 gram emas, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000, serta surat-surat berharga saat korban tidak sadarkan diri akibat kecelakaan tersebut.

Baca juga: Pasca Pencurian Aset Disdik Kalteng Bakal Evaluasi Pengamanan di Sekolah, Rencana Sediakan CCTV

"Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 37.250.000, dan telah melaporkan kejadian ini kepada Unit SPKT Polresta Palangkaraya," ujar Ronny, Kamis (11/7/2024).

Tersangka BS kini ditahan untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Palangkaraya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved