Berita Palangkraya
Anggota DPRD Palangkaraya Ajak Warga untuk Manfaatkan Kebijakan Stimulus PBB P2
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha, mengajak masyarakat kota untuk memanfaatkan stimulus pajak untuk PBB P2
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha, mengajak masyarakat kota setempat, untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak dengan tepat waktu.
Terlebih terkhusus untuk jenis Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).
Pembelakukan itu sampai 31 Desember 2021 mendatang, stimulus pajak untuk PBB P2.
“Stimulus ini adalah kebijakan dari Wali Kota Palangka Raya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid -19. Makanya kesempatan ini harus dimanfaatkan masyarakat selagi masih berlaku," katanya.
Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, ketaatan masyarakat membayar pajak sangat diperlukan.
Baca juga: Dewan Kota Palangkaraya Menilai Langkah Tepat Pinjol Ilegal Diberantas
Terutama dalam mendukung pembangunan daerah. Baik itu berupa fisik ataupun non fisik. "Pajak ini seperti ibarat, dari masyarakat untuk masyarakat," ucap Noorkhalis Ridha.
Ungkap pria bertubuh tambun tersebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.
Baca juga: DPRD Kota Palangkaraya Bahas Propemperda Mengenai Izin Peredaran Minol
Baca juga: DPRD Kota Palangkaraya Dukung Perluasan Jaringan Internet di Dua Kecamatan
Ketentuan stimulus PBB P2 adalah berlaku untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang nilainya lebih kecil atau sama dengan sebesar Rp20 juta maka akan bebas dikenakan PBB P2.
Berikutnya, untuk NJOP yang nilainya lebih kecil atau sama dengan sebesar Rp80 juta maka akan diberikan subsidi PBB P2 nya sebesar 15 persen, dari total kewajiban yang harus di setorkan ke BPPRD Kota Palangka Raya.
Sedangkan, untuk NJOP yang nilainya lebih kecil atau sama dengan sebesar Rp 1 miliar sampai dengan tiga miliar, akan diberikan subsidi atau stimulus pajak sebesar 35 persen dari total 100 persen yang disetorkan.
“Mari bayar dan urus kewajiban PBB P2. Manfaatkan stimulus pajak PBB P2 ini selagi masih berlaku hingga dipenghujung tahun," tandas Noorkhalis Ridha. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/foto-dewan-kota.jpg)