Pilkada 2024
Syarat Jumlah Kursi Dukung Gubernur Aceh pada Pilkada 2024, Partai Lokal Bisa Usung Tanpa Koalisi
Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh memerlukan 16 kursi.
5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
6. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
9. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Berikut Perolehan Kursi Partai Politik pada DPRD Aceh 2024-2029 dibanding Pemilu 2019-2024
1. Partai Aceh: 20 kursi sebelumnya 18 kursi
2. Partai Nasdem: 10 kursi sebelumnya 2 kursi
3. PKB: 9 kursi sebelumnya 3 kursi
4. Partai Golkar: 9 kursi sebelumnya 9 kursi
5. Partai Demokrat: 6 kursi sebelumnya 10 kursi
6. Partai Gerindra: 6 kursi sebelumnya 8 kursi
7. PAN: 5 kursi sebelumnya 6 kursi
8. PPP: 4 kursi sebelumnya 6 kursi
9. PKS: 4 kursi sebelumnya 6 kursi
10. PAS Aceh: 3 kursi partai baru
11. Partai Darul Aceh (PDA): 1 kursi sebelumnya 3 kursi
12. Partai Nanggroe Aceh (PNA): 1 kursi sebelumnya 6 kursi
13. PDI Perjuangan: 1 kursi sebelumnya 1 kursi
Jumlah: 81 kursi
(*)
Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Aktivitas Halikinnor-Irawati Jelang Acara |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Tanggal Semula 6 Februari Dilantik Prabowo Kini Ditunda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nurochman, Ungguli Kris Dayanti di Pilkada Kota Batu Jawa Timur 2024 |
![]() |
---|
Mirip Ucapan Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo Bangkit Efek Pilkada Pemalang 2024 Picu Reaksi Denny Cagur |
![]() |
---|
Harta Dedi Mulyadi Pemenang Pilgub Jabar, Ayu Ting Ting Cukup Nafkah Efek Restu Ayah Rozak dan Umi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.