Pilkada 2024

Syarat Jumlah Kursi Dukung Gubernur Aceh pada Pilkada 2024, Partai Lokal Bisa Usung Tanpa Koalisi

Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh memerlukan 16 kursi.

Editor: Haryanto
Tribunnews/Kompas.com
Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh memerlukan 16 kursi. 

5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

6. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

9. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Berikut Perolehan Kursi Partai Politik pada DPRD Aceh 2024-2029 dibanding Pemilu 2019-2024

1. Partai Aceh: 20 kursi sebelumnya 18 kursi

2. Partai Nasdem: 10 kursi sebelumnya 2 kursi

3. PKB: 9 kursi sebelumnya 3 kursi

4. Partai Golkar: 9 kursi sebelumnya 9 kursi

5. Partai Demokrat: 6 kursi sebelumnya 10 kursi

6. Partai Gerindra: 6 kursi sebelumnya 8 kursi

7. PAN: 5 kursi sebelumnya 6 kursi

8. PPP: 4 kursi sebelumnya 6 kursi

9. PKS: 4 kursi sebelumnya 6 kursi

10. PAS Aceh: 3 kursi partai baru

11. Partai Darul Aceh (PDA): 1 kursi sebelumnya 3 kursi

12. Partai Nanggroe Aceh (PNA): 1 kursi sebelumnya 6 kursi

13. PDI Perjuangan: 1 kursi sebelumnya 1 kursi

Jumlah: 81 kursi

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved