Pilkada 2024

Syarat Jumlah Kursi Dukung Gubernur Aceh pada Pilkada 2024, Partai Lokal Bisa Usung Tanpa Koalisi

Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh memerlukan 16 kursi.

Editor: Haryanto
Tribunnews/Kompas.com
Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh memerlukan 16 kursi. 

TRIBUNKALTENG.COM - Jumlah kursi parpol yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2024-2029 telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Secara sfesifik jumlah kursi yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024-2029 tertuang dalam pasal 40 UU 10/2016 tersebut.

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut mengatur syarat parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.

Adapun jumlah kursi DPRD Sumut pada Pemilu 2024-2029 yakni 81 kursi.

Baca juga: PDIP Bisa Usung Cagub Sumut Tanpa Koalisi Lawan Bobby Nasution, Ini Syarat Jumlah Kursi Pilkada 2024

Baca juga: Ini Jumlah Kursi untuk Mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024

Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh memerlukan 16 kursi.

Terdapat 13 parpol yang lolos ke kursi DPRD Aceh 2024-2029.

Dari jumlah itu, hanya satu parpol yang bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi.

Parpol tersebut yakni partai lokal, Partai Aceh yang meraih 20 kursi.

Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024-2029 akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Adapun pemungutan suara akan berlangsung serentak, pada 27 November 2024.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

6. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

9. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Berikut Perolehan Kursi Partai Politik pada DPRD Aceh 2024-2029 dibanding Pemilu 2019-2024

1. Partai Aceh: 20 kursi sebelumnya 18 kursi

2. Partai Nasdem: 10 kursi sebelumnya 2 kursi

3. PKB: 9 kursi sebelumnya 3 kursi

4. Partai Golkar: 9 kursi sebelumnya 9 kursi

5. Partai Demokrat: 6 kursi sebelumnya 10 kursi

6. Partai Gerindra: 6 kursi sebelumnya 8 kursi

7. PAN: 5 kursi sebelumnya 6 kursi

8. PPP: 4 kursi sebelumnya 6 kursi

9. PKS: 4 kursi sebelumnya 6 kursi

10. PAS Aceh: 3 kursi partai baru

11. Partai Darul Aceh (PDA): 1 kursi sebelumnya 3 kursi

12. Partai Nanggroe Aceh (PNA): 1 kursi sebelumnya 6 kursi

13. PDI Perjuangan: 1 kursi sebelumnya 1 kursi

Jumlah: 81 kursi

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved