Kotim Habaring Hurung

Bupati Kotim Dengar Pendapat Warga Sampit Pemberlakuan Pungutan Parkir di Terowongan Nur Mentaya

Bupati Kotim Halikinnor mendengarkan pandapat warga Sampit terkait adanya kebijakan pembelakukan pungutan di area Terowongan Nur Mentaya oleh pemkab

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor saat mendatangi para pedagang di kawasan Terowongan Nur Mentaya Sampit, Eabu (3/7/2024) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan melakukan rapat pembahasan terkait pungutan parkir di kawasan Terowongan Nur Mentaya. Hal tersebut dikarenakan ramainya perbincangan terkait pemberlakuan pungutan parkir per 1 Juli 2024 lalu.

“Saya juga mendengar ada kebijakan dari Kepala Dinas Perhubungan yang lama bahwa akan memungut parkir di kawasan Terowongan Nur Mentaya,” terang Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, Kamis (4/7/2024).

Ia mengatakan, memang hal tersebut dapat menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merupakan inisiatif tersebut bagus, tetapi ada pro dan kontranya juga.

“Saya pun turun dan mendengar langsung aspirasi serta pendapat dari masyarakat dan para pedagang, mengenai parkir ini,” kata Halikinnor.

Baca juga: Dinkes Kotim Belum Temukan Kasus Warga Mabuk Buah Kecubung di Bumi Habaring Hurung

Baca juga: Kadinkes Kotim Ingatkan Remaja Putri Cukupi Asupan Gizi Guna Cegah Terjadinya Anemia saat Menstruasi

Ia pun menampung pendapat dan aspirasindari masyarakat terkait pungutan parkir, namun juga memikirkan terkait dampaknya.

“Tentu dengan adanya pungutan parkir, bisa saja berpengaruh pada pengunjung Terowongan Nur Mentaya,” jelas Halikinnor.

Mantan Sekda Kotim itu mengatakan beberapa masyarakat yang ditemui, rerata tidak mempermasalahkan adanya pungutan liar.

“Mereka bahkan mengatakan bahwa jika ada parkir maka lebih tertib dan rapi, bahkan kalau tidak ada juru parkir malah tidak teratur parkirnya,” terang Halikinnor.

Tentunya, dengan parkiran yang tertata rapi akan membuat jalanan lebih lancar dan terhindar dari penumpukan kendaraan, serta kemacetan.

“Saat saya tanya, kalau membayar Rp 2.000 untuk motor dan mobil Rp 4.000, sesuai dengan peraturan yang berlaku masyarakat tidak mempermasalahkan,” jelasnya.

Namun, tentunya akan menjadi bahan evaluasi pada dinas terkait, karena jangan sampai dengan adanya parkir membuat daerah Terowongan Nur Mentaya menjadi sepi pengunjung.

“Kita akan melakukan uji coba terlebih dahulu mungkin sebulan, karena kebijakan tersebut baru mulai pada 1 Juli 2024 lalu,” ujar Halikinnor.

Tujuan Pemkab Kotim, terowongan tersebut menjadi salah satu tempat yang dikunjungi oleh masyarakat Kota Sampit.

“Apa lagi bagi warga yang hendak mencari tempat bersantai sembari menikmati keindahan lampu, serta menghidupkan UMKM kita,” tutup Halikinnor. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved