Kotim Habaring Hurung

Diskominfo Gelar Rakor PPID Bersama SOPD Lingkup Pemkab Kotim terkait Keterbukaan Informasi

Diskominfo Kotim) gelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
Kepala Diskominfo Kotim, Marzuki memimpin rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Kotim, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Komunikasi dan Informasi Kotawaringin Timur (Diskominfo Kotim) gelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Kotim, Selasa (2/7/2024).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antar SOPD terkait keterbukaan informasi bagi pemohon informasi dan masyarakat.

“Kami melakukan rapat koordinasi mengenai PPID pada SOPD di Kabupaten Kotawaringin Timur dan keterbukaan informasi,” jelas Kepala Diskominfo Kotim, Marzuki melalui Kabid PPID, Agus Pria Dany.

Ia berharap masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan secara tepat, cepat, akurat, dan tanpa pungutan biaya apa pun.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh SOPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Target kami seluruh informasi dapat diakses oleh masyarakat hingga ke desa-desa yang ada di Kotawaringin Timur,” jelas Kabid PPID.

Baca juga: Pemkab Kotim Hadiri Sosialisasi Pilkada 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng

Lebih lanjut, Agus mengatakan keterbukaan informasi publik berupa dokumen tersebut dapat diakses pada website PPID itu sendiri oleh masyarakat.

Di Kotawaringin Timur pada 2023, PPID Pemkab Kotom sudah mendapatkan predikat inovatif dan di Kalimantan Tengah mendapatkan peringkat ke-3.

Hal ini tentu harus dipertahankan dan dapat ditingkatkan menjadi lebih baik dari tahun sebelumya.

Dirinya menjamin seluruh PPID dari seluruh SOPD memiliki kemampuan untuk memilah informasi yang bisa diakses oleh masyarakat.

“Dokumen yang dapat diakses tentunya tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perkim Nomor 1 Tahun 2021, karena ada dokumen yang dikecualikan serta membahayakan keamanan negara, hak intelektual, usaha, dan proses hukum,” jelas Agus.

Ia menambahkan masyarakat tidak bisa meminta dokumen yang berkaitan dengan proses hukum, kecuali aparat penegak hukum yang meminta.

Berkaitan dengan keterbukaan informasi dari pejabat publik, Diskominfo Kotim juga menyarankan untuk memberikan kontak yang diinformasikan kepada masyarakat.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan melaporkan apa yang dilakukan bawahannya tentang kinerja yang ada pada OPD tersebut,” ujar Kabid PPID.

Baca juga: Disdik Kotim Tegaskan Sekolah Diwajibkan Kelola dan Gunakan Dana BOS Sesuai Petunjuk Teknis

Namun Pejabat Publik juga dapat mendelegasikan bidang terkait sesuai dengan permohonan masyarakat pada bidang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved