Kotim Habaring Hurung

Pelaksanaan PPDB 2024, Sekolah di Kotim Gunakan 4 Sistem dari Zonasi Hingga Kepindahan Orang Tua

Disdik Kotim menjelaskan terdapat 4 jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur atau Disdik Kotim menjelaskan terdapat 4 jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 tersebut untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Para peserta didik baru di Kotim bisa memilih keempat jalur PPDB 2024 untuk mendaftarkan diri pada sekolah yang diinginkan.

Terutama pada sekolah negeri yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, atau Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Kamis (20/6/2024) mengatakan sistem zonasi masih berlaku pada sekolah.

“Sistem zonasi masih berlaku pada seluruh sekolah negeri di Indonesia, terutama yang berada di bawah Kemendikbudristek,” jelasnya.

Kadisdik Kotim pun menjelaskan bahwa terdapat 4 sistem penerimaan peserta didik baru pada SD dan SMP tersebut.

“Terdapat 4 sistem yang diterapkan bagi peserta didik baru, yakni sistem Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Kepindahan Orang Tua,” terangnya.

Lebih lanjut, M Irfansyah pun menjelaskan terkait PPDB sistem kepindahan orang tua yang memiliki KTP berdomisili di luar Kotim.

“Terkait PPDB sistem kepindahan orang tua, setidaknya orang tua murid tersebut harus minimal sudah 6 bulan hingga 1 tahun tinggal di Kotim,” jelasnya.

Jika persyaratan tersebut terpenuhi, maka peserta didik bisa bersekolah menggunakan sistem zonasi yang telah ditetapkan.

Baca juga: PPDB Kotim 2024 Dilakukan Melalui Sistem Daring, Kadisdik Minta Orang Tua Siapkan Persyaratan

“Nanti akan ada tim seleksi terkait domisili bagi para peserta didik baru yang hendak mendaftarkan diri pada sekolah negeri di dekat rumahnya,” ujar Kadisdik.

Persyaratan tersebut hanya berlaku pada sekolah negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kotim.

“Kami hanya mengatur pada sekolah negeri, untuk swasta, keagamaan, dan kejuruan dibebaskan tanpa perlu memikirkan zonasi dan kepindahan orang tau,” tutup M Irfansyah. (*)

 

(TribunKalteng.com / Pangkan Bangel)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved