Kotim Habaring Hurung
Pelaksanaan PPDB 2024, Sekolah di Kotim Gunakan 4 Sistem dari Zonasi Hingga Kepindahan Orang Tua
Disdik Kotim menjelaskan terdapat 4 jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur atau Disdik Kotim menjelaskan terdapat 4 jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 tersebut untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Para peserta didik baru di Kotim bisa memilih keempat jalur PPDB 2024 untuk mendaftarkan diri pada sekolah yang diinginkan.
Terutama pada sekolah negeri yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, atau Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Kamis (20/6/2024) mengatakan sistem zonasi masih berlaku pada sekolah.
“Sistem zonasi masih berlaku pada seluruh sekolah negeri di Indonesia, terutama yang berada di bawah Kemendikbudristek,” jelasnya.
Kadisdik Kotim pun menjelaskan bahwa terdapat 4 sistem penerimaan peserta didik baru pada SD dan SMP tersebut.
“Terdapat 4 sistem yang diterapkan bagi peserta didik baru, yakni sistem Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Kepindahan Orang Tua,” terangnya.
Lebih lanjut, M Irfansyah pun menjelaskan terkait PPDB sistem kepindahan orang tua yang memiliki KTP berdomisili di luar Kotim.
“Terkait PPDB sistem kepindahan orang tua, setidaknya orang tua murid tersebut harus minimal sudah 6 bulan hingga 1 tahun tinggal di Kotim,” jelasnya.
Jika persyaratan tersebut terpenuhi, maka peserta didik bisa bersekolah menggunakan sistem zonasi yang telah ditetapkan.
Baca juga: PPDB Kotim 2024 Dilakukan Melalui Sistem Daring, Kadisdik Minta Orang Tua Siapkan Persyaratan
“Nanti akan ada tim seleksi terkait domisili bagi para peserta didik baru yang hendak mendaftarkan diri pada sekolah negeri di dekat rumahnya,” ujar Kadisdik.
Persyaratan tersebut hanya berlaku pada sekolah negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kotim.
“Kami hanya mengatur pada sekolah negeri, untuk swasta, keagamaan, dan kejuruan dibebaskan tanpa perlu memikirkan zonasi dan kepindahan orang tau,” tutup M Irfansyah. (*)
(TribunKalteng.com / Pangkan Bangel)
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Terbatas Alat dan Anggaran Kendala Penangganan Jalan Drainase di Wilayah Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Masyarakat Soroti Jalan Rusak, Kadis Perkim Kotim Tegaskan Tak Semua jadi Kewenangan Kabupaten |
![]() |
---|
Harga Beras di Kotim Merangkak Naik, Sampel Dikirim untuk Uji Laboratorium |
![]() |
---|
Pemkab Kotim Sewakan Aset Tanah dan Bangunan Menganggur agar Jadi Sumber PAD Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.