Kotim Habaring Hurung

Kadisdik Kotim Tegaskan, Sekolah Lakukan Pungli Peserta Didik Saat PPDB 2024 Dikenakan Sanksi Tegas

Kepala Disdik Kotim Ancam Tindak, Sekolah Lakukan Pungli Terhadap Peserta Didik Saat Pelaksanaan PPDB 2024

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com /pangkan bangel
Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah mengancam kenakan tindakan tegas bagi Sekolah Lakukan pungli terhadap peserta didik Saat pelaksanaan PPDB 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur atau Disdik Kotim ingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan liar atau  Pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 atau PPDB 2024, Selasa (18/6/2024).

Kepala Disdik Kotim M Irfansyah, mengingatkan, Satuan Pendidikan Negeri di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar tidak melakukan pungutan biaya dari orang tua atau peserta didik

Kadisdik Kotim mengatakan, Pungutan biaya yang dimaksud adalah Pungutan untuk BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan) atau pun pungutan dengan nama lain.

Terlebih yang berhubungan dengan proses penyelenggaran pendidikan di Satuan Pendidikan Negeri di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan akan dialokasikan dalam Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun anggaran 2024.

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah menegaskan akan ada sanksi tegas bagi sekolah yang melakukan pungli pada orang tua dan peserta didik.

“Kalau ada yang merasa dimintai biaya penyelenggaraan pendidikan atau pungutan liar oleh pihak sekolah silahkan adukan kepada Disdik Kotim,” tegasnya.

Kadisdik mengatakan jika ada yang kedapatan, tergantung berat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Jika pelanggarannya berat, maka Kepala Sekolah (Kepsek) akan ditindak tegas berupa pencopotan. Tapi kalau sudah masuk ke tindak pidana, maka akan kita serahkan kepada penegak hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, M Irfansyah mengatakan bahwa semua Kepala Sekolah di Kotim sudah tahu dan paham bahwa PPDB tidak ada bayaran.

“Pelanggaran beratnya ialah oknum tentu sudah merencanakan untuk memungut biaya dan menerima uangnya,” jelas Kadisdik Kotim.

Ia mengatakan kalau orang mau menyumbang untuk kemajuan sekolah, tentu akan sangat baik dan dipersilahkan.

Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru 2024, Kadisdik Kotim M Irfansyah Jelaskan Penerapan Sistem Zonasi

“Misalkan ada orang tua yang mau menyumbangkan AC atau kipas angin, tentu diperbolehkan, tapi harus ada bukti pertanggungjawaban menyumbang,” ujar M Irfansyah.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa kalau ada orang mau beramal, pihaknya tidak bisa melarang hal tersebut.

“Jika ada sekolah yang melakukan pungli pada orang tua dan peserta didik, tentu kami akan melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas jika terbukti,” tutup M Irfansyah. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved