Kotim Habaring Hurung
Penerimaan Peserta Didik Baru 2024, Kadisdik Kotim M Irfansyah Jelaskan Penerapan Sistem Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur atau PPDB Kotim tak ada perubahan dari tahun sebelumnya.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur atau PPDB Kotim tak ada perubahan dari tahun sebelumnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur atau Disdik Kotim menjelaskan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kotim tersebut.
Informasi Disdik Kotim, Saat ini, banyak para pelajar yang hendak masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD).
Tercatat sebanyak 8.571 atau 99,54 persen murid telah lulus dari Sekolah Dasar di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemudian Disdik Kotim juga mencatat sebanyak 5.916 atau 98,51 persen siswa Sekolah Menengah Pertama lulus.
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, atau Kadisdik Kotim M Irfansyah mengatakan sistem zonasi tidak ada perubahan dan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak ada perubahan dari Kementerian Pendidikan terkait sistem zonasi, sistem zonasi bukan mengenai jarak antara rumah murid dan siswa ke sekolah,” jelasnya, Selasa (18/6/2024).
Kadisdik mengatakan banyak masyarakat yang salah mengartikan mengenai apa itu sistem zonasi.
“Zonasi itu sekolah A membutuhkan 100 murid, namun jarak 3 Km dari sekolah tersebut sudah penuh, maka penerimaan peserta didik baru harus berhenti,” jelasnya.
Lebih lanjut, M Irfansyah mengatakan jika sekolah A belum penuh, maka bisa menerima murid dan siswa pada jarak selanjutnya.
“Sistem zonasi hanya harus memenuhi kuota peserta didik pada sebuah sekolah, bukan kita memisahkan kalau orang dari daerah tertentu tidak bisa bersekolah di sekolah A, B, dan C,” terang Kadisdik Kotim.
Baca juga: NEWS VIDEO, Kadisdik Palangkaraya Jayani, Sebut Jalur Zonasi PPDB 2024 Punya Peluang Paling Terbuka
Ia menjelaskan bahwa jika sekolah terdekat dari murid dan siswa sudah penuh, maka para peserta didik bisa mendaftar pada sekolah lainnya yang kuotanya belum tercapai.
“Beda hal kalau sekolah swasta, kejuruan, dan keagamaan, mereka tidak ada sistem zonasi,” ujar M Irfansyah.
Ia menambahkan bahwa yang diatur oleh sistem zonasi hanya pada sekolah negeri baik itu SD dan SMP di Kotawaringin Timur.
“Jadi saat ini banyak sekolah swasta yang sistem pendidikannya sudah bagus berdiri di Kotawaringin Timur, mereka memanfaatkan peluang dengan adanya sistem zonasi,” tutup M Irfansyah. (*)
Bupati Kotim Harap Warga Tak Terprovokasi Demo di Jakarta, Ajak Jaga Daerah Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Usai Pawai Pembangunan di Sampit Kotim, Jalanan Dipenuhi Sampah Plastik dan Sisa Makanan |
![]() |
---|
61 Mobil Hias Meriahkan Pawai HUT ke-80 RI di Kotim, Mulai Kapal, Huma Betang hingga Kebun Binatang |
![]() |
---|
Seru, Siswa SMP Berkostum Koruptor Berkepala Tikus di Pawai HUT ke-80 RI Kotim jadi Sorotan Warga |
![]() |
---|
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.