Berita Kotim

Datangi PN Sampit, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Ajukan Gugatan Perdata

Kuasa Hukum Tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau PN Sampit.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / pangkan bangel
Tim Kuasa Hukum AU dan BP, Mahdianur (kiri) dan Melky Yuwono (kanan) saat berada di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia  Kotawaringin Timur atau KONI Kotim akan menjalani sidang perdana, pada Rabu (19/6/2024).

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri  atau PN Sampit di Jalan HM Arsyad, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Diketahui dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim terdapat 2 tersangka yakni Ketua KONI Kotim berinisial AU dan Bendahara berinisial BP.

Sidang tersebut telah terjadwal dan masuk dalam Perkara Nomor :27/Pdt.G/2024/PN Spt.

Kuasa Hukum AU, Mahdianur mengatakan pihaknya telah mendapatkan panggilan ketiga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

“Klien kami akan diperiksa sebagai tersangka AU dan BP, sebagai gugatan yang telah kami sampaikan ke PN Sampit, yakni perkara pidana dapat ditangguhkan sementara karena adanya gugatan perdata,” jelasnya.

Mahdianur pun menejelaskan bahwa penanguhan tersebut karena adanya gugatan perbuatan melawan hukum.

“Kami hanya menguji kebenaran materil persidangan nantinya, yang telah diatur dalam hukum acara peradilan perdata,” ujarnya.

Kuasa hukum AU dan BP pun menjelaskan terkait sedikit dari gugatan yang diterima oleh kliennya tersebut.

“Dalam SK untuk pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD yang kami persoalkan, karena dicairkan kepada klien kami melalui lembaganya, namun tidak diberikan petunjuk untuk menggunakan uang tersebut,” jelas Mahdianur.

Ia menambahkan saat dilihat pengelolaan pengeluaran uang tidak sesuai ketentuan dan mempertanyakan siapa yang salah.

“Menurut kami yang salah si pemberi uang, karena uang yang diberikan tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan pengelolaan uang. Hal tersebut yang menurut kami terjadi saat ini,” jelas Mahdianur.

Kuasa Hukum mengatakan bahwa dana hibah merupakan dana pemberian yang tidak diminta pengembaliannya.

“Terkait bukti yang benar terkait dana hibah seperti apa dan siapa yang bisa menjelaskan hal tersebut, maka akan dibuktikan pada Pengadilan Negeri Sampit,” katanya.

Dirinya pun mempertanyakan apakah kliennya bersalah atau tidak, kemudian meminta pihak-pihak terkait untuk proaktif dalam gugatan tersebut.

“Sehingga kita bisa membuktikan siapa sebenarnya yang bersalah, apakah klien kami atau pihak lainnya. Untuk sidang perdana akan berlangsung pada 19 Juni 2024 mendatang,” jelas Mahdianur.

Dirinya mengatakan terus berkomunikasi dengan kliennya dan setelah Idul Adha akan datang ke Sampit.

“Kita juga telah mengonfirmasi kepada Kejati, bahwa klien kami akan hadir setelah Hari Raya Idul Adha,” jelas Mahdianur.

Selain itu, tim Kuasa Hukum dari AU dan BP akan menghadiri panggilan dari Kejati Kalteng, pada Jumat (14/6/2024) besok.

Ia menambahkan pemeriksaan AU dan BP sebagai tersangka, sebagai bentuk proaktif atas tahapan pemeriksaan Kejati Kalteng.

“Kami berharap panggilan tersebut merupakan hal dan bersinergi baik dalam upaya penegakan keadilan bagi para pencari keadilan,” jelas Kuasa Hukum AU.

Dirinya mengatakan tidak banyak persiapan dan hanya mengalir mengikuti prosedur hukum yang ada, serta tindakan yang dilakukan tidak melanggar hukum.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum AU dan BP, Melky Yuwono pun memberikan tanggapan terkait panggilan dari Kejati Kalteng.

Baca juga: Anggota DPRD Kalteng Berharap Anggaran KONI Kotim yang Diduga Dikorupsi Minta Dikembalikan

“Kita tetap mengutamakan kepentingan klien kita dan mengedepankan asas hukum yang luar biasa, disini akan kami tegakkan,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya sudah menjalani proses dan tahap pendaftaran perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sampit.

Bahkan pihaknya pun telah berupaya semaksimal mungkin mendampingi klien dan berpedoman pada asas hukum juga, serta adanya prinsip persamaan di muka hukum sangat diperlukan.

“Kami akan memberikan peluang yang terbaik bagi klien kami, serta undangan dari Kejati Kalteng dan mencari bagaimana kolaborasi yang baik dalam proses hukum yang berjalan,” tutup Melky Yuwono. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved