Berita Kotim

Datangi PN Sampit, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Ajukan Gugatan Perdata

Kuasa Hukum Tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau PN Sampit.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / pangkan bangel
Tim Kuasa Hukum AU dan BP, Mahdianur (kiri) dan Melky Yuwono (kanan) saat berada di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia  Kotawaringin Timur atau KONI Kotim akan menjalani sidang perdana, pada Rabu (19/6/2024).

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri  atau PN Sampit di Jalan HM Arsyad, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Diketahui dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim terdapat 2 tersangka yakni Ketua KONI Kotim berinisial AU dan Bendahara berinisial BP.

Sidang tersebut telah terjadwal dan masuk dalam Perkara Nomor :27/Pdt.G/2024/PN Spt.

Kuasa Hukum AU, Mahdianur mengatakan pihaknya telah mendapatkan panggilan ketiga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

“Klien kami akan diperiksa sebagai tersangka AU dan BP, sebagai gugatan yang telah kami sampaikan ke PN Sampit, yakni perkara pidana dapat ditangguhkan sementara karena adanya gugatan perdata,” jelasnya.

Mahdianur pun menejelaskan bahwa penanguhan tersebut karena adanya gugatan perbuatan melawan hukum.

“Kami hanya menguji kebenaran materil persidangan nantinya, yang telah diatur dalam hukum acara peradilan perdata,” ujarnya.

Kuasa hukum AU dan BP pun menjelaskan terkait sedikit dari gugatan yang diterima oleh kliennya tersebut.

“Dalam SK untuk pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD yang kami persoalkan, karena dicairkan kepada klien kami melalui lembaganya, namun tidak diberikan petunjuk untuk menggunakan uang tersebut,” jelas Mahdianur.

Ia menambahkan saat dilihat pengelolaan pengeluaran uang tidak sesuai ketentuan dan mempertanyakan siapa yang salah.

“Menurut kami yang salah si pemberi uang, karena uang yang diberikan tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan pengelolaan uang. Hal tersebut yang menurut kami terjadi saat ini,” jelas Mahdianur.

Kuasa Hukum mengatakan bahwa dana hibah merupakan dana pemberian yang tidak diminta pengembaliannya.

“Terkait bukti yang benar terkait dana hibah seperti apa dan siapa yang bisa menjelaskan hal tersebut, maka akan dibuktikan pada Pengadilan Negeri Sampit,” katanya.

Dirinya pun mempertanyakan apakah kliennya bersalah atau tidak, kemudian meminta pihak-pihak terkait untuk proaktif dalam gugatan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved