Sidang Putusan Terdakwa Iptu ATW

Iptu ATW Pelaku Penembakan Warga Desa Bangkal Seruyan Hanya Divonis 10 Bulan, Pihak Keluarga Geram

Majelis Hakim sidang penembakan di Desa Bangkal, Seruyan telah menjatuhkan vonisnya pada terdakwa Iptu ATW atau Anang Tri Wahyu, Senin (10/6/2024).

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Keluarga korban penembakan marah. Majelis Hakim sidang kasus penembakan di Desa Bangkal, Seruyan hanya menjatuhkan vonis pada terdakwa Iptu ATW atau Anang Tri Wahyu, hanya 10 bulan Senin (10/6/2024). Padahal, korban Gijik meninggal dunia dan Taufik mengalami luka berat dalam insiden penembakan tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Majelis Hakim sidang kasus penembakan di Desa Bangkal, Seruyan telah menjatuhkan vonisnya pada terdakwa Iptu ATW atau Anang Tri Wahyu, Senin (10/6/2024).

Hakim Ketua, Muhammad Affan membacakan putusan majelis hakim memvonis terdakwa 10 bulan penjara karena kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan Gijik meninggal dunia dan Taufik luka berat.

"Menyatakan terdakwa bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat," kata Muhammad Affan saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidan penjara sepuluh bulan," sambungnya.

Pidana Anang Tri Wahyu juga masih dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Artinya, hukuman penjara untuk terdakwa sekira 7-8 bulan.

Baik Jaksa maupun Kuasa Hukum terdakwa memtusukan untuk mikir-mikir sebelum mengajukan banding.

Baca juga: Terdakwa Penembakan di Desa Bangkal Seruyan Minta Keringanan, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Adil

Saat Anang Tri Wahyu keluar dari ruang persidangan, massa aksi dan keluarga meneriakinya "Pembunuh, Pembunuh," hingga suasana di luar ruang sidang menjadi tegang.

Mereka meluapkan kekecewaannya karena menilai vonis yang diterima terdakwa terlalu ringan.

Ketegangan berlanjut sampai di luar PN Palangkaraya. Massa aksi dan keluarga masih menyampaikan kekecewaannya karena vonis yang terlalu ringan.

Hingga sekira pukul 17.30 WIB massa aksi dan keluarga membubarkan diri dan harus menahan kekecewaannya. (*)
 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved