Berita Palangkaraya

Pemuda Palangkaraya Dibekuk Polsek Pahandut, Gas LPG dan Laptop Raib, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Pemuda Palangkaraya berinisial A dibekuk Polsek Pahandut, gas LPG dan laptop raib, kerugian capai jutaan Rupiah

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nur Aina
Polretas Palangkaraya/Tribunkalteng.com
Pemuda Palangkaraya berinisial A dibekuk Polsek Pahandut, Minggu (9/6/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pemuda berinisial A (26) diamankan Polsek Pahandut atas dugaan pencurian di Jalan Karanggan XIV, RT 5, RW 10, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (5/6/2024) lalu, saat korban bernama Krisolit (23) pulang ke rumah sekira pukul 18.00 WIB.

Ia mendapati pintu dan jendela rumah bagian belakang dalam keadaan terbuka, dan barang-barang berharga raib.

Baca juga: Tersangka yang Akomodir Aksi Penjarahan dan Pencurian Buah Sawit PT AKPL Diburu Anggota Polres Kotim

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana.

“Pada saat pulang sekira pukul 18.00 WIB, korban menemukan pintu dan jendela rumah bagian belakang sudah dalam keadaan terbuka, serta saat masuk ke dalam ia mendapati keadaan telah berantakan dan beberapa barang berharga pun telah raib,” ungkap Volvy, Minggu (9/6/2024).

Tak hanya gas LPG dan laptop saja, terduga pelaku juga mengambil dua buah tas, delapan buah oli mesin diesel, satu buah filter udara mobil, serta satu unit speaker.

"Total kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai lima juta rupiah,” ungkapnya.

Usai menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan kepolisian mengamankan A yang diduga kuat sebagai pelaku.

Saat ini pelaku berada di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Cegah Pencurian, Kapolres Kobar Imbau Pemudik Tak Bawa Barang Berlebih dan Berharga saat Arus Balik

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutup Volvy.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian dan meningkatkan keamanan rumah.

(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved