Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Kalteng, JPU Tuntut Iptu ATW 1 Tahun Penjara, Banjir di Kalteng Kian Parah

Berita Populer Kalteng, JPU tuntut terdakwa Iptu ATW kasus penembakan warga Bangkal Seruyan hanya 1 tahun penjara hingga banjir di Kalteng kian parah

Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Massa menggelar aksi di depan PN Palangkaraya terkait kasus penembakan warga di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

"Yang pasti kami kecewa, sejak awal kita sudah meminta untuk dimasukan pasal 338 dan 340. Namun hari ini justru pasal penganiyaannya dihilangkan" ujar Sandi pada Tribunkalteng.com, Kamis (6/6/2024).

Menurut Sandi putusan jaksa sangat menguntungkan terdakwa. Dirinya juga mempertanyakan sikap JPU yang seperti penasihat hukum terdakwa.


Baca Selengkapnya

Massa Gelar Aksi di Depan PN Palangkaraya Dijaga Ketat Petugas, Berikut Sejumlah Tuntutan Warga

Aksi Massa di depan PN Palangkaraya. Puluhan masa menggelar demonstrasi kasus penembakan warga Bangkal, Seruyan, Kalteng di depan Pengadilan Negeri.
Aksi Massa di depan PN Palangkaraya. Puluhan masa menggelar demonstrasi kasus penembakan warga Bangkal, Seruyan, Kalteng di depan Pengadilan Negeri.(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Puluhan masa menggelar demonstrasi kasus penembakan warga Bangkal, Seruyan, Kalteng di depan Pengadilan Negeri atau PN Palangkaraya. 

Aksi massa di depan PN Palangkaraya tersebut dijaga ketat petugas kepolisian sejak awal warga melakukan aksi agar proses persidangan tetap berjalan dengan lancar.  

Massa yang melakukan aksi di depan PN Palangkaraya tersebut menjalankan kegiatannya dengan tertib meski dalam pengawalan petugas.

Ada pun aksi yang diikuti oleh masyarakat dan mahasiswa tersebut menuntut tiga poin tuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Semoga tiga poin yang kami tuntut ini bisa didengar dan dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo," ujar Satu di antara masa aksi, Wanda, Kamis (6/6/2024). 


Baca Selengkapnya

JPU Menuntut Ringan Terdakwa Iptu ATW Hanya Satu Tahun Penjara, Ini Tanggapan Massa Aksi

Massa menggelar aksi di depan PN Palangkaraya terkait kasus penembakan warga di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Massa menggelar aksi di depan PN Palangkaraya terkait kasus penembakan warga di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Massa menggelar aksi di depan PN Palangkaraya terkait kasus penembakan warga di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Massa yang menggelar aksi di depan PN Palangkaraya tersebut menyatakan kecewa dengan tuntutan hukuman hanya satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan JPU dalam persidangan di PN Palangkaraya tersebut dinilai tidak mempertimbangkan hal-hal yang berkembang di dalam persidangan.

"Saya selaku salah satu maksa aksi merasa kecewa dengan tuntuna Jaksa, karena ini bukan lagi tentang kelalaian, tapi ini tentang menghilangkan nyawa seseorang," ujar Satu di antara masa aksi, Wanda, Kamis (6/6/2024). 

Wanda menilai apa yang dilakukan terdakwa Iptu ATW atau Anang Tri Wahyu bukan merupakan kelalaian tapi murni kriminalitas. 


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved