Berita Populer Hari Ini
Berita Populer Kalteng, JPU Tuntut Iptu ATW 1 Tahun Penjara, Banjir di Kalteng Kian Parah
Berita Populer Kalteng, JPU tuntut terdakwa Iptu ATW kasus penembakan warga Bangkal Seruyan hanya 1 tahun penjara hingga banjir di Kalteng kian parah
BREAKING NEWS, Iptu ATW Terdakwa Kasus Penembakan Bangkal Seruyan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - BREAKING NEWS, sidang kasus penembakan warga Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), memasuki babak baru.
Lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (6/6/2024).
JPU yang hadir dalam sidang ini adalah Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman. Dalam tuntutan terdakwa Iptu ATW Anang Tri Wahyu hanya 1 tahun penjara.
Adapun dalam agenda tersebut JPU membacakan tuntutan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Dalam tuntutan tersebut yang memberatkan sendiri seperti karena kealpaannya Iptu ATW membuat saksi Taufiqurrahman Syarifuddin terluka dan korban Gijik meninggal dunia.
Banjir di Kalteng Makin Parah, Tercatat 40.915 Warga Empat Kabupaten Terdampak, Katingan Terbanyak

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kondisi banjir di Kalteng atau Provinsi Kalimantan Tengah makin parah. Ini, terlihat dari kondisi terkini di empat kabupaten yang tampak luapan air tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun BPBD Kalteng per 5 Juni 2024 banjir masih merendam empat Kabupaten yang ada di Bumi Tambun Bungai ini.
Berdasarkan informasi BPBD Kalteng, empat kabupaten terdampak di antaranya Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan dan Lamandau.
Banjir parah tersebut berdampak pada sebanyak 40.915 jiwa yang tinggal di empat kabupaten tersebut.
Warga Katingan paling banyak terdampak yakni 29.825 jiwa harus menerima kenyataan tempat tinggalnya terendam air setinggi 50-120 sentimeter.
Iptu ATW Terdakwa Penembakan di Bangkal Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Almarhum Gijik Kecewa

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kuasa hukum almarhum Gijik kecewa ketika Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terdakwa Iptu ATW atau Anang Tri Wahyu hanya dituntut satu tahun penjara.
Iptu ATW merupakan terdakwa atas penembakan di Desa Bangkal, Seruyan yang menyebabkan Gijik meninggal dunia dan Taufik luka berat hingga divonis cacat permanen.
Kuasa hukum almarhum Gijik, Sandi Jaya Prima mengungkapkan kekecewaannya karena tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan.
"Yang pasti kami kecewa, sejak awal kita sudah meminta untuk dimasukan pasal 338 dan 340. Namun hari ini justru pasal penganiyaannya dihilangkan" ujar Sandi pada Tribunkalteng.com, Kamis (6/6/2024).
Menurut Sandi putusan jaksa sangat menguntungkan terdakwa. Dirinya juga mempertanyakan sikap JPU yang seperti penasihat hukum terdakwa.
Massa Gelar Aksi di Depan PN Palangkaraya Dijaga Ketat Petugas, Berikut Sejumlah Tuntutan Warga

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Puluhan masa menggelar demonstrasi kasus penembakan warga Bangkal, Seruyan, Kalteng di depan Pengadilan Negeri atau PN Palangkaraya.
Aksi massa di depan PN Palangkaraya tersebut dijaga ketat petugas kepolisian sejak awal warga melakukan aksi agar proses persidangan tetap berjalan dengan lancar.
Massa yang melakukan aksi di depan PN Palangkaraya tersebut menjalankan kegiatannya dengan tertib meski dalam pengawalan petugas.
Ada pun aksi yang diikuti oleh masyarakat dan mahasiswa tersebut menuntut tiga poin tuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Semoga tiga poin yang kami tuntut ini bisa didengar dan dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo," ujar Satu di antara masa aksi, Wanda, Kamis (6/6/2024).
JPU Menuntut Ringan Terdakwa Iptu ATW Hanya Satu Tahun Penjara, Ini Tanggapan Massa Aksi

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Massa menggelar aksi di depan PN Palangkaraya terkait kasus penembakan warga di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Massa yang menggelar aksi di depan PN Palangkaraya tersebut menyatakan kecewa dengan tuntutan hukuman hanya satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan JPU dalam persidangan di PN Palangkaraya tersebut dinilai tidak mempertimbangkan hal-hal yang berkembang di dalam persidangan.
"Saya selaku salah satu maksa aksi merasa kecewa dengan tuntuna Jaksa, karena ini bukan lagi tentang kelalaian, tapi ini tentang menghilangkan nyawa seseorang," ujar Satu di antara masa aksi, Wanda, Kamis (6/6/2024).
Wanda menilai apa yang dilakukan terdakwa Iptu ATW atau Anang Tri Wahyu bukan merupakan kelalaian tapi murni kriminalitas.
Berita Populer Kalteng: Andina Soroti Banjir Kapuas ke Penggeledahan di Barut terkait Izin Tambang |
![]() |
---|
Berita Populer Kota Palangka Raya: Pj Wali Akhmad Husain Serius Benahi Ponton hingga Disiplin ASN |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Minta Willy-Habib Cabut Gugatan MK hingga Waspada Narkoba Malam Tahun Baru |
![]() |
---|
Berita Populer Kota Palangka Raya: Kalakai, Oleh-oleh Khas Kalteng hingga Pohon Natal di Bunbes |
![]() |
---|
Berita Populer Palangka Raya: Mahasiswa Ancam Demo Kenaikan PPN 12 Persen hingga jelang Nataru 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.