Mata Lokal Memilih

Hilang 6 Juta Suara di DPR RI, Sekjen DPP PPP Sebut Terima Apapun Putusan MK Atas PHPU Pemilu 2024

Sekjen DPP PPP H. M. Arwani Thiomafi sebut akan menerima apapun hasil dari keputusan MK atas gugatan atas hilangnya suara 6 juta lebih di DPR RI

Tayang:
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Sekjen DPP PPP H. M. Arwani Thiomafi saat ditemui oleh Tribunkalteng.com 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu 2024 pada Sabtu (23/3/2024) lalu.

Yang mana dalam isi gugatan tersebut DPP PPP minta MK untuk memberikan kesempatan sekaligus menetapkan PPP mendapatkan kursi di DPR.

Selain DPP PPP Pusat menyatakan, pihaknya juga menyebut adanya pengalihan suara di beberapa daerah pemilihan (dapil), yang menyebabkan suara PPP tidak menembus ambang batas parlemen 4 persen.

Padahal DPP PPP sendiri meyakini, bahwa pihaknya memiliki bukti survei internal yang menyatakan suara PPP di atas 4 persen.

Mengenai gugatan tersebut dibenarkan oeh Sekertaris Jenderal DPP PPP H. M. Arwani Thiomafi.

"Iya memang benar jika beberapa waktu yang lalu kami (DPP PPP; red) melakukan ikhtiar ke MK terkait PHPU dan proses tersebut sudah kita lalui," ungkap H. M. Arwani Thiomafi, Rabu (6/6/2024).

Lanjutnya, dan walaupun kecewa karena tidak sesuai harapan Anggota DPR RI dapil Jawa Tengah III itu mengungkapkan akan menerima apapun putusan MK.

"Karena inilah konteks kita bernegara sebagai warga negara harus patuh terhadap keputusan dan hukum," kata H. M. Arwani Thiomafi.

Namun, tambahnya, tentu pihaknya juga selalu ingin terus berikhtiar dan selalu menerima segala instrumen-instrumen demokrasi dan koridor institusi untuk berjuang agar 6 juta suara yang DPP PPP yakini miliki di DPR RI itu dapat disuarakan di Senayan.

Baca juga: Sosialisasi Empat Pilar, Sekjen DPP PPP HM Arwani Thiomafi Kunjungi Bundaran Besar Palangkaraya

Baca juga: Membangun Koalisi Bakal Calon Bupati Bartim Ariantho S Muller Daftar ke Gerindra, PPP, dan PSI

Saat di singgung terkait hasil putusan MK nantinya, Anggota DPR RI tiga periode tersebut menyebut akan menerima apapun putusan MK.

"Ya kami terima, walaupun sedikit kecewa tapi karena sebagai warga negara yang baik harus bisa menerima instrumen-instrumen hukum dan demokrasi yang kita sepakati bersama," tutur H. M. Arwani Thiomafi.

Lebih dalam dirinya mengungkapkan, walaupun menerima pihaknya akan selalu terus berjuang agar 6 juta suara yang DPP PPP miliki di DPR RI tersebur dapat disuarakan di Senayan.

"Untuk saat ini kami akan terus berjungan walaupun apapun hasil putusan MK akan kami terima," pungkas H. M. Arwani Thiomafi. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved