Berita Palangkaraya
Penembakan Terduga Pencuri Sawit Tewas di Kotim, GMKI Palangkaraya Ancam Ada Aksi di Polda Kalteng
Sebagai bentuk kritikan terhadap tindakan anggota polisi tembak mati terduga pencuri sawit, GMKI Palangkaraya akan menggelar aksi di Polda Kalteng
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Insiden berdarah kembali terjadi di wilayah Kotawaringin Timur, seorang pria berinisial A (44) diduga pencuri sawit tewas ditembak anggota polisi, mendapat sorotan dan kritik dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia atau GMKI Palangkaraya.
Sebagai bentuk kritikan terhadap anggota polisi, maka GMKI Palangkaraya akan menggelar aksi di Polda Kalteng. Hal itu disampaikan Ketua Cabang GMKI Palangkaraya, Nadi Kodun.
"GMKI Palangkaraya sudah dua kali melakukan konsolidasi membahas aksi untuk mengevaluasi kinerja Polda Kalteng", ujar Nadi, Senin (6/5/2024).
Nadi mengungkapkan, evaluasi kinerja Polda Kalteng tersebut merupakan upaya GMKI Palangkaraya agar Kapolda Kalteng tetap menjaga integritas institusi Polri.
GMKI Palangkaraya akan menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mengenai kriminal, kasus pelecehan seksual oleh perwira polisi, dan terbaru kasus penembakan yang terjadi di Kotim.
"Untuk kajian dan poin tututan saya tidak perlu memberikan informasi banyak, silahkan dilihat saat aksi 4 Juni 2024 nanti," lanjut Nadi.
Nadi menerangkan, demonstrasi yang akan mereka lakukan juga merupakan upaya untuk mengingatkan dengan keras layaknya alarm agar yang dituntut segera sadar bahwa ada yang salah dari kebijakan yang diambil.
"Sebagai wadah kaderisasi GMKI membentuk mahasiswa menjadi nasionalis dan oikumenis (menyatukan,red)," terang Nadi.
Lebih lanjut, Nadi membeberkan GMKI bertujuan membentuk kader yang berpikir kritis terhadap berbagai hal dan berani, untuk menyuarakan aspirasinya di depan umum dalam rangka menjaga perannya sebagai bagian dari pengawas segala kebijakan dan pengawal jalannya demokrasi di Indonesia.
"Sebetulnya bagi GMKI demonstrasi itu adalah pengingat seperti alarm yang berbunyi kapan saja dan untuk menyuarakan kebenaran tentu ada riak-riak yang akan menggerutu dan melawan kebenaran, wajar saja hal seperti itu sering terjadi," kata Nadi.
Menurut Nadi, aksi demontrasi itu dijamin oleh negara dan hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara.
Baca juga: Soroti Penembakan Pencuri Sawit di Kotim, Walhi Kalteng Sebut Akibat Konflik Lahan Belum Tuntas
Baca juga: Pencuri Buah Sawit Tewas Tertembak di Perut oleh Polisi saat Menjarah PT Sinar Cipta Cemerlang Kotim
Baca juga: Kapolres Seruyan Belum Mau Berkomentar Terkait Warga Tewas Tertembak Bentrok di PT HMBP
"Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum itu dijamin oleh undang-undang dan negara, jadi jika ada intervensi dan hal-hal yang rasanya mengusik kebebasan mengeluarkan pendapat, berarti ada yang salah dan jalan demonstrasi itu benar," tegas Nadi.
Dikatakan Nadi, GMKI sebagai organisasi mahasiswa besar di Indonesia yang memiliki lebih dari 118 cabang serta memiliki senior-senior yang tersebar diseluruh instansi pemerintahan dan non pemerintahan dari tingkat pusat sampai daerah maka mereka tidak boleh takut dan bungkam ketika ada permasalahan demokrasi.
"Kami diajarkan untuk tidak takut bersuara, kami tidak boleh bungkam meskipun banyak intervensi dan intimidasi oleh pihak-pihak yang punya kepentingan. Indonesia hegara hukum dan kami dilindungi, apabila ada tindakan yang mengganggu dan membatasi hak kami maka kami tidak segan untuk melaporkan sampai ke pusat" tutupnya. (*)
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.