Pilkada Kalteng 2024

Caleg Terpilih Bermasalah Hukum Apakah Wajib Mengundurkan Diri ? Begini Jawaban Ketua KPU Kalteng

Anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 apakah wajib mengundurkan diri. Ini penjelasan Ketua KPU Kalteng, Sastriadi.

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Herman Antoni Saputra
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi saat menjelaskan terakit caleg terpilih untuk anggota DPR/DPD/DPRD terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri, karena belum dilantik dan memiliki jabatan.  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polemik soal anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024, wajib mengundurkan diri atau tidak masih menjadi banyak pertanyaan orang.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menilai anggota DPR/DPD/DPRD terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri karena belum dilantik dan memiliki jabatan. 

"Dimana dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan," ujar Sastriadi, Minggu (2/6/2024). 

Sastriadi juga membeberkan jika ada Celeg yang bermasalah hukum namanya akan dicoret jari daftar bacalon anggota legislatif. 

Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena jika ada caleg yang bermasalah hukum dan sudah ada putusan dari pengadilan maka namanya akan dicoret.

Baca juga: Satu dari Enam Caleg Terpilih Partai Golkar Ini, Akan Menduduki Posisi Ketua DPRD Kota Palangkaraya

"Untuk yang bermasalah pastinya namanya akan dicoret jika sudah ada putusan dari pengadilan," ungkap Sastriadi

Saat disinggung terkait Caleg  terpilih yang mana sekarang ini sedang terjerat perkara hukum dugaan korupsi dana hibah, Sastriadi mengatakan tidak tau. 

"Untuk itu belum berkomentar, mungkin bisa dikonfirmasi ke Ketua KPU Kotim," tutup Sastriadi. (*) 

 

(Herman Antoni Saputra) 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved