Pilkada Kalteng 2024
Caleg Terpilih Bermasalah Hukum Apakah Wajib Mengundurkan Diri ? Begini Jawaban Ketua KPU Kalteng
Anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 apakah wajib mengundurkan diri. Ini penjelasan Ketua KPU Kalteng, Sastriadi.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polemik soal anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024, wajib mengundurkan diri atau tidak masih menjadi banyak pertanyaan orang.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menilai anggota DPR/DPD/DPRD terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri karena belum dilantik dan memiliki jabatan.
"Dimana dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan," ujar Sastriadi, Minggu (2/6/2024).
Sastriadi juga membeberkan jika ada Celeg yang bermasalah hukum namanya akan dicoret jari daftar bacalon anggota legislatif.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena jika ada caleg yang bermasalah hukum dan sudah ada putusan dari pengadilan maka namanya akan dicoret.
Baca juga: Satu dari Enam Caleg Terpilih Partai Golkar Ini, Akan Menduduki Posisi Ketua DPRD Kota Palangkaraya
"Untuk yang bermasalah pastinya namanya akan dicoret jika sudah ada putusan dari pengadilan," ungkap Sastriadi.
Saat disinggung terkait Caleg terpilih yang mana sekarang ini sedang terjerat perkara hukum dugaan korupsi dana hibah, Sastriadi mengatakan tidak tau.
"Untuk itu belum berkomentar, mungkin bisa dikonfirmasi ke Ketua KPU Kotim," tutup Sastriadi. (*)
(Herman Antoni Saputra)
Daftar Pasangan Asal Kalteng, Kumpulan Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Kotim Terima Hasil Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Halikinnor-Irawati Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
KPU Kotim Tetapkan Halikinnor-Irawati Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih |
![]() |
---|
Komentar Bawaslu Perihal MK Tolak Gugatan Palson Rojikin-Vina di Pilwalkot Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.