Pilkada Kalteng 2024

Satu dari Enam Caleg Terpilih Partai Golkar Ini, Akan Menduduki Posisi Ketua DPRD Kota Palangkaraya

Partai Golkar Kota Palangkaraya menjadi peraih suara terbanyak dengan jumlah enam kursi Pada pemilihan legislatif atau Pileg 2024 lalu.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Partai Golkar
Logo Partai Golkar. Partai Golkar Kota Palangkaraya menjadi peraih suara terbanyak dengan jumlah enam kursi Pada pemilihan legislatif atau Pileg 2024 lalu, sehingga berhak menempatkan kadernya duduk sebagai Ketua DPRD Kota Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Partai Golkar Kota Palangkaraya menjadi peraih suara terbanyak dengan jumlah enam kursi Pada pemilihan legislatif atau Pileg 2024 lalu.

Secara otomatis sebagai partai yang memperoleh kursi terbanyak dalam Pileg 2024 lalu, Kursi Ketua DPRD Kota Palangkaraya dipastikan diduduki kader Partai Golkar.

Hasil Pileg 2024 tersebut menempatkan Partai Golkar untuk mendapatkan jatah kursi Ketua DPRD Kota Palangkaraya, lantas siapa yang akan ditetapkan sebagai ketua ?

Enam caleg terpilih Partai Golkar Kota Palangkaraya yang berpotensi menduduki kursi pimpinan yakni Subandi, HM Khemal Naseri, Wahid Yusuf, Sudarto, Hasan Busyari, dan Sumadi. 

Satu di antara mereka dipastikan akan mendapatkan kepercayaan untuk menempati kursi ketua DPRD Kota Palangkaraya.

Saat dihubungi oleh Tribunkalteng.com, Fajri Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu)   DPD Golkar Palangkaraya mengatakan jika menurut ketentuan Ketua DPRD Kota Palangkaraya haruslah dari partai Golkar. 

"Jika sesuai aturan harusnya Golkar sebagai ketua karena sebagian pemilik kursi terbanyak," ujar Fajri, Jumat (31/5/2024). 

Fajri mengatakan untuk mekanisme pemilihan calon ketua DPRD Palangkaraya itu di tiap partai untuk menetukan kader yang berhak menduduki posisi strategis itu. 

Yang mana DPD Golkar Palangkaraya akan mengusul nama-nama yang nantinya akan ditentukan oleh DPP.

"Namun dalam pengusulan tersebut, tentu ada beberapa diskusi di internal partai dan mempertimbangkan pandangan dari beberapa pimpinan partai," kata Fajri. 

Kader DPD Golkar Palangkaraya itu menjelaskan ada beberapa pertimbangan dalam pengusulan nama. 

Mulai dari pertimbangan loyalitas terhadap partai, bagian dari unsur ketua, sekretaris, bendahara (KSB), atau telah beberapa periode menjabat. Semua itu tergantung pada mekanisme partai. 

"Iya, itu ada mekanisme partai," jawab Fajri singkat.

Baca juga: NEWS VIDEO, Daftar Bacalon Wali Kota Palangkaraya di Parpol, Fairid Naparin Rahasiakan Wakilnya

Disinggung perihal pertimbangan suara terbanyak, KSB partai, ataupun pernah menjabat beberapa periode, Fajri menjelaskan bahwa hal itu tidak tertulis dalam aturan partai. 

Meski demikian, ia menyebut ada aturan tidak tertulis yang menjadi pegangan partai, yakni mengutamakan KSB. 

"Ada pertimbangan, perihal itu banyak dibahas di internal partai sebelum mendapat persetujuan DPP, termasuk mendengarkan keinginan ketua DPD Golkar kabupaten/kota. Biasanya unsur KSB yang kami panggil," pungkas Fajri. (*) 

(Herman Antoni Saputra) 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved