Pilkada Palangkaraya 2024
Sampai Batas Akhir, Nihil Pendaftar Jalur Perseorangan Pilwalkot Palangkaraya 2024 di KPU Kota
Sampai batas akhir waktu yang ditetapkan KPU Palangkaraya, tak ada satupun yang mendaftarkan diri di jalur perseorangan alias nihil
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Hal tersebut guna mengakses dan mengupload data yang diperlukan dalam pemenuhan syarat dukungan.
Apabila data yang dibutuhkan aplikasi SILON KADA telah terpenuhi maka pihak yang mau mendaftar dapat menyerahkan sertifikat rekapitulasi jumlah dukungan yang bisa diunduh melalui aplikasi SILONKADA.
Untuk selanjutnya diserahkan secara resmi kepada KPU setempat pada jadwal yang telah ditetapkan antara 8 - 12 Mei 2024.
Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan, terdiri dari :
1. Surat Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN.
2. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK.
Baca juga: Anggaran Pilwalkot 2024 Rp 20 Miliar, KPU Kota Palangkaraya Masih Proses Perekrutan Anggota PPK
Baca juga: Ketua KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro Sebut Gugatan Pemilu 2024 Dibuka 3x24 Jam
Baca juga: Pilkada Kalteng 2024, Daftar Nama di Pilwalkot Palangkaraya 2024 Daftar via DPC PDIP Kota Cantik
3. Surat Pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir B.1-KWK-PERSEORANGAN.
4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawianan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.
Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PEDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status Perkawinan atau status pekerjan pemilih. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.