Pilkada Palangkaraya 2024

Sampai Batas Akhir, Nihil Pendaftar Jalur Perseorangan Pilwalkot Palangkaraya 2024 di KPU Kota

Sampai batas akhir waktu yang ditetapkan KPU Palangkaraya, tak ada satupun yang mendaftarkan diri di jalur perseorangan alias nihil

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Jajaran Anggota Komisioner KPU Palangkaraya menunggu pendaftar di jalur perseorangan yang nihil pada Pilwalkot Palangkaraya 2024 ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pendaftar pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya, dari jalur perseorangan (independen) sepi peminat pada Pilwalkot Palangkaraya 2024.

Sampai hari penutupan pendaftaran, belum satupun pendaftar yang menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Kota Palangkaraya.

Ketua KPU Kota Palangkaraya, Joko Anggoro mengatakan, hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Belum ada satupun pendaftar untuk pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan.

"Iya belum ada yang mendaftar hingga waktu yang sudah kami tentukan," ujar Joko Anggoro, Senin (13/5/2024).

Padahal dalam tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya tersebut berdasarkan Surat Ketua KPU Nomor : 676/PL.02.7-SD/05/2024 4 Mei 2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pilkada 2024.

Adapun penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan perseorangan dilakukan mulai 8-12 Mei 2024. Hingga penutupan pukul 00.00 WIB kemaren.

Walaupun belum ada satupun pendaftar untuk jalur perseorangan ini, Joko Anggoro menyebut KPU Palangkaraya bakal membuat berita acara dan keterangan resmi.

"Tetap kita akan buat BA (berita acara) dan rilis," kata Joko Anggoro.

Dirinya juga menyebut sejak dimumkan 5 - 7 Mei 2024, Helpdesk KPU Kota Palangkaraya, sampai pada tahapan jadwal Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan belum ada satupun pihak yang berkoordinasi dan berkonsultasi dalam menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Adapun syarat dukungan pasangan bakal calon perorangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya sebanyak 21.143 dukungan.

Serta sebaran minimal sebanyak 3 Kecamatan di Kota Palangkaraya, yang ditetapakan dalam Keputusan KPU Kota Palangkaraya Nomor 114 Tahun 2024.

Selanjutnya dengan tidak adanya yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini.

KPU Kota Palangkaraya, tetap akan membuat berita acara rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya setelah tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB dengan lampiran rekapitulasi NIHIL.

Serta, KPU Kota Palangkaraya tidak melaksanakan dan melanjutkan ke jadwal dan tahapan selanjutnya penghitungan syarat dukungan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Dalam tahapan pengumuman dan penyerahan dokumen pihak yang mau menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon harus berkoordinasi dengan KPU setempat terlebih dahulu untuk dibuatkan akun SILON KADA

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved