Peredaran Skincare di Palangkaraya
Praktisi Hukum Palangkaraya Sebut Pedagang Bisa Denda Rp 2 M Edarkan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya
Praktisi hukum di Palangkaraya Suriansyah Halim mengatakan, jika ada pedagang kedapatan menjual kosmetik dan skincare bisa terancam denda Rp 2 miliar
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi, kosmetik atau skincare ilegal dapat didenda apabila menjual dengan sengaja.
Lima wilayab tersebut yakni cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
"Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu, (11/5/2024).
Selain itu BPOM RI juga telah merilis daftar skincare yang mengandung merkuri dan non merkuri namun tetap berbahaya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.