Peredaran Skincare di Palangkaraya

Praktisi Hukum Palangkaraya Sebut Pedagang Bisa Denda Rp 2 M Edarkan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya

Praktisi hukum di Palangkaraya Suriansyah Halim mengatakan, jika ada pedagang kedapatan menjual kosmetik dan skincare bisa terancam denda Rp 2 miliar

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi, kosmetik atau skincare ilegal dapat didenda apabila menjual dengan sengaja. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI telah mengamankan ratusan Kosmetik Ilegal dan berbahaya. Menurut pakar hukum di Palangkaraya jika pedagang nekat menjual kosmetik yang sudah dilarang BPOM maka berpotensi didenda hingga Rp 2 miliar.

Seorang praktisi hukum di Palangkaraya yang juga Ketua DPD PPKHI, Suriansyah Halim mengatakan, jika ada pedagang yang kedapatan menjual kosmetik dan skincare yang dijual Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal maka dapat sanksi pidana.

Halim menjelaskan, BPOM berhak mengeluarkan nama-nama produk kosmetik atau skincare yang dilarang atau ilegal.

"Yang pertama jika memproduksi atau mengedarkan sediakan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," jelas Halim.

Hal tersebut mengacu pada pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Lanjutnya, Halim menjelaskan, memproduksi atau mengedarkan sediakan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 1 miliar serta kurungan penjara 10 tahun.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tuturnya.

Selain itu, Halim menegaskan, jika konsumen juga dilindungi undang-undang dan pedagang dapat dikenakan tindak pidana jika melanggar hak konsumen.

"Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengabaikan hak konsumen juga dapat disebut tindak kejahatan dan bisa dipidana," terangnya.

Ancaman pidana yang dimaksud Halim tertuang pada pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pada pasal tersebut dijelaskan pedagang yang mengabaikan perlindungan konsumen dengan menjual barang tidak sesuai standar dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Dilansir dari Tribunnews.com BPOM RI telah melakukan penyidakan di 732 sarana klinik kecantikan dan 239 di antaranya menyalahi aturan.

BPOM RI telah menemukan produk kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).

Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sebanyak 51.791 pcs dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar.

Baca juga: Waspada Skincare Berbahaya, Bebas Terjual di Marketplace Palangkaraya

Baca juga: Jual Kosmetik dan Skin Care Palsu, Dua Wanita di Palangkaraya Diamankan Ditkrimsus Polda Kalteng

Baca juga: Lagi-lagi 21 Koli Kosmetik Ilegal Merek Brilian Skin Kembali Diamankan Jajaran Polres Tarakan

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri mengungkapkan berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan ada lima wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved