Berita Palangkaraya

Soroti Kasus Dugaan Malapraktik Doris Sylvanus, LBH Palangkaraya Sebut Tak Ada Alasan Takut Melapor

LBH Palangkaraya menyoroti kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSUD Doris Sylvanus yang menyebabkan bayi laki-laki meninggal dunia

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Orang tua bayi dugaan malapraktik saat berada di RSUD Dr Doris Sylvanus, Kota Palangkaraya, Senin (25/3/2024) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Belum lama ini RSUD Dorys Silvanus dilaporkan ke Polda Kalteng, karena kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan bayi laki-laki berusia 16 hari meninggal dunia.

Dugaan Malapraktik di Doris Sylvanus tersebut dilaporkan oleh orang tua pada Februrari 2024 lalu.

Afner Juliwarno, Ayah bayi Dugaan Malapraktik di Doris Sylvanus tersebut berharap dengan berani melaporkan dugaan malapraktik tidak ada lagi yang mengalami nasib seperti anaknya.

"Saya berharap ini bisa menjadi evaluasi pihak rumah sakit agar apa yang dialami anak saya tidak terjadi lagi," kata Afner.

Afner juga mengajak masyarakat juga berani melapor jika mengalami hal serupa dengannya atau pelayanan yang tidak layakainnya.

"Mungkin saja ada yang mengalami seperti saya, tapi tidak berani melapor karena takut dilaporkan balik," lanjut Afner.

Sementara itu, Direktur LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho mengungkapkan tidak alasan takut untuk melaporkan RSUD Dr Doris Sylvanus.

Menurutnya, jika memang merasa dirugikan dan memiliki bukti maka melaporkan ke pihak berwajib seperti yang dilakukan Afner adalah hak masyarakat.

"Pihak rumah sakit juga memiliki hak untuk melaporkan tapi saya kira itu berlebihan," ucap Aryo, Selasa (7/5/2024).

ungkap Aryo, jika masyarakat melaporkan RSUD Dr Doris Sylvanus masyarakat tidak perlu takut untuk dilaporkan balik atas dasar pencemaran nama baik.

Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama Kemenkominfo, Kejagung RI, dan Polri tentang implementasi UU ITE.

Keputusan tersebut menjelaskan korban yang merasa dirugikan karena pencemaran nama baik harus orang perseorangan dengan identitas spesifik dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Selain itu fokus pemidanaan UU ITE Pasal 27 ayat (3) bukan dititik beratkan pada perasaan korban melainkan perbuatan pelaku.

Aryo menjelaskan, sebenarnya sah-sah saja jika pihak rumah sakit melaporkan balik, tapi menurutnya akan lebih baik jika memberikan keterangan bahwa mereka sudah menjalankan sesuai prosedur.

"Karena semua itu sudah ada aturannya, jika didiamkan masyarakat mungkin kehilangan kepercayaan kepada rumah sakit dan ini bisa lebih berbahaya lagi," ucapnya.

Baca juga: Terima Penjelasan dari Doris Sylvanus Proses Hukum Bayi Meninggal Dugaan Malapraktik Dilanjutkan

Baca juga: Dinkes Kalteng Tanggapi Dugaan Malapraktik Bayi 16 Hari Meninggal di RS Doris Sylvanus Palangkaraya

Baca juga: BREAKING NEWS, Dugaan Malapraktik Bayi 16 Hari Meninggal, Orang Tua Geduruk RSUD Doris Sylvanus

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved