Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Palangkaraya, Selama April 17 Kasus Kebakaran, Tindak Tegas Jual LPG di Atas HET

Berita Polpuler Palangkaraya, Pj Wali Kota Palangkaraya tegaskan akan tidak agen yang menjual elpiji melebihi HET, 17 kasus kebakaran di April 2024

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Seorang warga naik ke atas bangunan saat terjadi Kebakaran Permukiman kawasan Ponton Palangkaraya, Minggu 7 April 2024 saat warga sedang berbuka puasa. 

Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal menyebut kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keputusan Wali Kota tentang harga HET gas LPG di Pangkalan. 

“Selama ini beredar terdapat ditingkat pengecer maupun tingkat pangkalan, ada yang menjual lebih daripada HET nya, tentunya ini tugas daripada kami Pemerintah Kota Palangkaraya, bersama tim termasuk Pertamina,” jelasnya. 


Baca Selengkapnya

Pembeli Tunjukkan KTP, Pemilik Pangkalan Gas LPG Jalan Rajawali Palangkaraya Prioritaskan Warganya

ILUSTRASI. Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian  atau DPKUKMP Kota Palangkaraya melakukan sidak bersama instansi terkait lainnya.
ILUSTRASI. Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian  atau DPKUKMP Kota Palangkaraya melakukan sidak bersama instansi terkait lainnya.(ILUSTRASI / DOK. tribunkalteng.com)

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Petugas gabungan dari Pemko Palangkaraya melakukan sidak ke Pangkalan Gas LPG untuk memastikan penjualan sesuai harga eceran tertinggi atau HET.

Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian  atau DPKUKMP Kota Palangkaraya melakukan sidak bersama instansi terkait lainnya.

Salah satu diantaranya adalah Satpol PP Palangkaraya, yang sidak ke Pangkalan Gas LPG di beberapa tempat di Kota Palangkaraya. 

Satu di antara pangkalan yang menjadi lokasi sidak hari ini, Rabu (17/4/2024) adalah Toko Tunas Baru yang terletak di Jalan Rajawali Kota Palangkaraya. 

Pemilik Toko Tunas Baru, Ahmad menyebut pihaknya menjual gas LPG sesuai dengan ketentuan, yang telah ditetapkan melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 22.000.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved