Berita Palangkaraya

Tindaklanjut Putusan Pj Wali Kota, DPKUKMP Pemko Palangkaraya Gelar Sidak HET Gas LPG di Pangkalan

Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian  atau DPKUKMP Kota Palangkaraya melakukan sidak Gas LPG.

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Anita Widyaningsih
Sidak dilakukan DPKUKMP Pemko Palangkaraya di salah satu pangkalan Gas LPG di Jalan Rajawali Palangkaraya, Rabu (17/42024) 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian  atau DPKUKMP Kota Palangkaraya melakukan sidak Gas LPG.

Pelaksanaan Sidak Gas LPG tersebut dilakukan bersama stakeholders terkait satu diantaranya adalah Satpol PP Palangkaraya.

Pelaksanaan sidak penjualan Gas LPG oleh Pemko Palangkaraya tersebut tindak lanjut dari keputusan Pj Wali Kota Palangkaraya. 

Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal menyebut kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keputusan Wali Kota tentang harga HET gas LPG di Pangkalan. 

“Selama ini beredar terdapat ditingkat pengecer maupun tingkat pangkalan, ada yang menjual lebih daripada HET nya, tentunya ini tugas daripada kami Pemerintah Kota Palangkaraya, bersama tim termasuk Pertamina,” jelasnya. 

Ia menambahkan kegiatan ini juga digelar untuk mengingatkan kepada Pangkalan bahwa HET yang telah ditetapkan adalah Rp 22.000.

Baca juga: Terekam Kamera CCTV, Seorang Pria Pakai Helem Mencuri Tabung Gas LPG 5 Kg di Baamang Sampit

"Level pengecer kita temukan harga lebih tinggi karena mereka ada yang mengantar, jadi pasti rantai pasarnya banyak sekali sehingga menjual harga sampai 37 ribu,” sebutnya. 

Samsul Rizal menyebut untuk mengecek kebenaran pangkalan yang telah disidak, Pertamina akan melakukan pemantauan untuk mengetahui fakta pasti. 

Ia menyampaikan sanksi tegas akan diterapkan jika masih ada yang menjual di atas HET. 

“Sepanjang tahun 2024 sudah ada satu yang di PHU (Pemutusan Hubungan Usaha),” pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved