Pilkada Kalsel 2024
Pilgub Kalsel 2024: Muhidin, Ibnu Sina, Hasnur Tanding Duluan, ini Kata Raudatul Jannah dan Rosehan
Pilkada Kalsel 2024. Ada Muhidin, Ibnu Sina dan Hasnuryadi Sulaiman, Rosehan NB hingga Raudatul Jannah alias Acil Odah.
Torehan tersebut menjadikan Golkar punya ‘karpet merah’ untuk mengusung Calon Gubernur Kalsel. Sebab, ambang batas pencalonan minimal 11 kursi di DPRD Kalsel.
Kendati demikian, Supian menyatakan Partai Golkar tetap membuka pintu untuk berkoalisi. Pihaknya ingin menambah kekuatan dalam kontestasi Pilkada November mendatang.
Tahapan Pilkada
Geliat persiapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sudah dimulai.
Sesuai jadwal yang dirilis KPU RI, Pada bulan April ini, tahapan Pilkada 2024, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mulai pada tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 akan dimulai 17 April hingga nanti pada 5 November 2024.
Adapun yang dipilih dalam Pilkada 2024, termasuk di Kalsel, adalah Gubernur dan Walikota atau Bupati.
Daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada 2024.
Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Jadwal pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Rincian jadwal Pilkada 2024
Tahapan persiapan
1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan
1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Gubernur dan wakil gubernur terpilih
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
- Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.
(Banjarmasinpost.co.id/ Tribunkalteng.com )
Pilgub Kalsel
Pilkada Kalsel 2024
Gubernur Kalsel
Gubernur Kalimantan Selatan
Muhidin
Ibnu Sina
Raudatul Jannah
Rosehan
Hasnuryadi
Harta Kekayaan Aditya Mufti-Said Abdullah, ini Profil dan Nasibnya di Pilkada Banjarbaru 2024 |
![]() |
---|
Ucapan Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Pilkada Kalsel 2024, Raudatul Jannah? |
![]() |
---|
Pilkada Kalsel 2024, Sosok Bos Barito Putera Hasnuryadi Calon Wakil Muhidin di Pilgub Nanti |
![]() |
---|
Profil Muhidin dan Hasnuryadi Kandidat di Pilgub Kalsel 2024, Kans Ibnu Sina, Acil Odah, Rosehan |
![]() |
---|
Ini Bakal Calon Pilgub Kalsel 2024, Zairullah Azhar Ramaikan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.