Peziarah Diimbau tak Menginap di Komplek Pemakaman Bukit Tambak Raja Palangkaraya saat Malam Paskah

Peziarah diminta tak bermalam di komplek Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bukit Tambak Raja saat malam Paskah, Sabtu (30/3/2024).

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN B
Pemandangan kawasan TPU Kristen Protestan saat malam Paskah yang dipenuhi cahaya lilin, pada 2023 lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Peziarah diminta tak bermalam atau menginap di komplek Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bukit Tambak Raja saat malam Paskah, Sabtu (30/3/2024).

Diketahui, lokasi TPU Bukit Tambak Raja berada di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pemakaman Kristen TPU Bukit Tambak biasanya cukup ramai didatangi pada malam Paskah.

Para peziarah akan datang untuk berziarah ke makam keluarganya, serta berdoa, menyalakan lilin, dan membersihkan makam.

Baca juga: Personel Satpol PP Palangkaraya Patroli ke Makam, Berlianto Ingatkan Jangan Tegak Miras saat Ziarah

Pemandangan kawasan komplek Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bukit Tambak Raja
Pemandangan kawasan komplek Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bukit Tambak Raja, Palangkaraya Kalteng.

Ketua Pengurus Yayasan Yusuf Arimatea, Dehen Erang menjelaskan, surat dari Majelis Pekerja Harian (MPH) Resort Gereja Kristen Evangelis (GKE) Palangkaraya telah meminta masyarakat tak bermalam.

“Dalam surat dari MPH Resort GKE Palangkaraya Nomor 68/MPHR-GKE/PRH/U.Il/03/2024 18 Maret 2024, Ibadah Paskah di TPU Kristen Protestan dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB hingga selesai pada Sabtu (30/3/2024),” terangnya.

Ketua Pengurus mengatakan bahwa ibadah subuh pada Minggu 31 Maret 2024 ditiadakan pada komplek TPU Kristen Protestan.

Dirinya pun menjelaskan bahwa terdapat tiga poin imbauan yang perlu diperhatikan dan diikuti oleh para peziarah.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perkimtas Kota Palangkaraya Nomor 469/327/DPRKPP-RMH/III/2024.

Pertama, melakukan diarah secara tertib di pemakaman dan penyalaan lilin di pemakaman dimulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB pada Sabtu 30 Maret 2024.

Kedua, tidak bermalam di komplek pemakaman Kristen Protestan Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangkaraya.

Ketiga, tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum seperti perjudian, miras, dan narkoba.

Dehen mengatakan, hal tersebut perlu diperhatikan dan diikuti guna memastikan kenyamanan dan keamanan kawasan TPU Kristen Protestan.

“Larangan bermalam atau menginap untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak kejahatan dan perbuatan negatif di kawasan TPU,” ujarnya.

Baca juga: Peringati Malam Paskah, Peziarah Penuhi TPU Kristen di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Palangkaraya

Ketua Pengurus mencontohkan jika bermalam dan tertidur pulas, barang berharga dapat menjadi incaran pelaku kriminal.

Ia pun mengingatkan masyarakat yang berziarah agar tidak menyalakan lilin di dekat kayu salib dan barang yang mudah terbakar di area makam.

Hal tersebut dikarenakan bisa terjadi persitiwa kebakaran yang merugikan peziarah itu sendiri.

“Saya berharap masyarakat dapat menjaga kebersihannya masing-masing dan lingkungan TPU Kristen Protestan dari sampah,” tutup Dehen Erang. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved