Pemilu 2024
Ini Gaji DPR RI 2024 yang Diterima Pasha Ungu, Rano Karno, Eko Patrio hingga Denny Cagur di Senayan
Berapa gaji DPR RI 2024 yang diterima Pasha Ungu, Rano Karno, Eko Patrio hingga Denny Cagur nanti?
TRIBUNKALTENG.COM - Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi suara nasional pada Rabu (20/3/2024). Berapa gaji DPR RI 2024 yang diterima Pasha Ungu, Rano Karno, Eko Patrio hingga Denny Cagur nanti?
Ya, Sebanyak 22 caleg artis yang maju untuk DPR RI diprediksi mengamankan kursi untuk lolos ke Senayan.
Mayoritas artis yang melaju ke DPR RI periode 2024-2029 ini jadi debut pertamanya sebagai anggota dewan.
Berikut daftar caleg artis DPR RI yang diprediksi lolos ke parlemen berdasarkan penghitungan metode konversi suara Sainte Lague:
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 Prabowo - Gibran Unggul di Kalimantan Tengah, Kalsel hingga Kalbar
1. Dede Yusuf
Partai: Demokrat
Dapil: Jawa Barat II
Jumlah Suara: 210.179
2. Ashraff Abu
Partai: Golkar
Dapil: Jawa Tengah X
Jumlah Suara: 177.436
3. Rano Karno
Partai: PDIP
Dapil: Banten III
Jumlah Suara: 149.397
4. Ahmad Dhani
Partai: Gerindra
Dapil: Jawa Timur I
Jumlah suara: 134.227
5. Primus Yustisio
Partai: PAN
Dapil: Jawa Barat V
Jumlah suara: 128.892
6. Rachel Maryam
Partai: Gerindra
Dapil: Jawa Barat II
Jumlah suara: 114.749
7. Moreno Soeprapto
Partai: Gerindra
Dapil: Jawa Timur V
Jumlah suara: 112.313
8. Tommy Kurniawan
Partai: PKB
Dapil: Jawa Barat V
Jumlah suara: 100.656
9. Verrell Bramasta
Partai: PAN
Dapil: Jawa Barat VII
Jumlah suara: 94.810
10. Rieke Diah Pitaloka
Partai: PDIP
Dapil: Jawa Barat VII
Jumlah suara: 94.201
11. Eko Patrio
Partai: PAN
Dapil: DKI Jakarta I
Jumlah suara: 93.673
12. Mulan Jameela
Partai: Gerindra
Dapil: Jawa Barat XI
Jumlah suara: 83.526
13. Henry Indraguna
Partai: Golkar
Dapil: Jawa Tengah V
Jumlah suara: 82.401
14. Melly Goeslaw
Partai: Gerindra
Dapil: Jawa Barat I
Jumlah suara: 75.369
15. Nafa Urbach
Partai: NasDem
Dapil Jawa Tengah VI
Jumlah suara: 67.652
16. Arzeti Bilbina Setyawan
Partai: PKB
Dapil: Jawa Timur I
Jumlah suara: 62.790
17. Denny Cagur
Partai: PDIP
Dapil: Jawa Barat II
Jumlah suara: 58.043
18. Junico Siahaan
Partai: PDIP
Dapil: Jawa Barat I
Jumlah suara: 56.516
19. Dina Lorenza
Partai: Demokrat
Dapil: Jawa Timur III
Jumlah suara: 52.983
20. Sigit Purnomo atau Pasha Ungu
Partai: PAN
Dapil: DKI Jakarta III
Jumlah suara: 50.222
21. Once Mekel
Partai: PDIP
Dapil: DKI Jakarta II
Jumlah suara: 47.896
22. Uya Kuya
Partai: PAN
Dapil: DKI Jakarta II
Jumlah suara: 46.326
Gaji dan tunjangan DPR RI 2024
Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.
Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.
Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:
Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Tunjangan DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (17/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:
Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
Tunjangan DPR RI lain per bulan:
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Itulah daftar artis yang berpotensi lolos sebagai anggota DPR RI 2024-2029 serta gaji dan tunjangan DPR RI 2024. Semoga semua anggota DPR RI 2024-2029 amanah menjalankan tugas dan kewajibannya, bukan hanya kumpul teman-teman sepermainan.
( Tribunkalteng.com / kompas)
DKPP RI Tolak Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Kalteng |
![]() |
---|
Uang Pensiun DPR RI Didapat Krisdayanti, Senasib Narji, Ucok Baba Jadi Caleg Gagal di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Nasib Narji Ada di Daftar Caleg Gagal Dapil Jateng, Nafa Urbach Ada Peluang Lolos DPR RI |
![]() |
---|
Hasil Perolehan Suara Pileg 2024 Rano Karno tak Senasib Kris Dayanti, Dede Sunandar dan Ucok Baba |
![]() |
---|
Hasil Pemilu 2024 DPD RI Asal Kalsel, Habib Zakaria Bahasyim Raih Perolehan Suara Tertinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.