Mata Lokal Memilih
Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU Kalteng Sebut Tunggu Rekapitulasi Hasil Perlolehan Suara Nasional
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan agenda selanjutnya Pemilu 2024 yakni rekapitulasi hasil perlolehan suara tingkat nasional.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Warga Kalteng telah memberikan hak suara pada tahapan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD untuk periode tahun 2024-2029.
Tahapan Pemilu 2024 selanjutnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah atau Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan agenda selanjutnya rekapitulasi hasil perlolehan suara tingkat nasional.
"Untuk KPU Kalteng sendiri sudah dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024 lalu," ujar Sastriadi, Jumat (15/3/2024).
Sastriadi mengatakan, berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 413 (UU 7 tahun 2017) sebagaimana telah diubah dengan UU 7 tahun 2023.
Menyatakan bahwa KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Maka, KPU akan menetapkan hasil Pemilu secara nasional paling lama pada tanggal 20 Maret 2024.
Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.
"Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak 2024 yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," jelas Sastriadi.
Sehingga, lanjutnya, masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua.
"Jika memang ada putar kedua," kata Sastriadi singkat.
Sastriadi berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah.
Baca juga: Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 80 Persen, Ketua KPU Palangkaraya Sebut Sosialisasi Berjalan Baik
Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.
"Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain," pungkas Sastriadi. (*)
(Herman Antoni Saputra)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.