Berita Kotim

Personel Satpol PP Kotim Mulai Tertibkan Warung Makan Terang-terangan Siang Hari Selama Ramadan

Satpol PP Kotim, mulai melakukan penertiban sejumlah warung makan yang masih buka saat Bulan Ramadhan saat siang hari

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Petugas Satpol PP saat menertibkan warung makan yang masih buka saat Bukan Ramadan, Rabu (12/3/2024) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kotim, mulai melakukan penertiban sejumlah warung makan yang masih buka saat Bulan Ramadhan.

Pemkab Kotim mengimbau, kepada pemilik warung makan akan tidak membuka usahanya saat pagi hinga siang hari selama Bulan Ramadhan.

Hal terebut disampaikan melalui surat edaran bersama Polres Kotim dan Kemenag Kotim.

Kasatpol PP Kotim, Muhammad Fuad Sidiq mengatakan Satpol PP Kotim mulai menertibkan warung makan yang secara terang-terangan tetap buka sejak Rabu (13/3/2024).

Patroli dan penertiban tersebut akan terus dijalankan selama Bulan Ramadhan. Sejak dimulainya patroli tersebut sudah ada lima warung makan yang diberikan pemahaman terkait waktu membuka usahanya dan jumlah tersebut masih mungkin bertambah.

"Hari ini dan selama Bulan Ramadan patroli akan jalan terus," ungkap Fuad kepada Tribunkalteng.com pada Kamis (14/3/2024).

Fuad mengungkapkan, selain menindaklanjuti surat edaran Bupati Kotim Halikinnor, penertiban dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa saling menghargai selama Bulan Ramadhan.

Baca juga: Masuki Bulan Ramadhan Pencurian Barang di Rumah Kosong Marak di Sampit, Kapolres Kotim Imbau Warga

Baca juga: Selama Bulan Ramadhan, PDAM Kota Palangkaraya Beri Jaminan Layanan Distribusi Air bersih Aman

Pemilik rumah makan juga masih diperbolehkan untuk berjualan saat sore hingga malam hari.

"Kalau pagi atau siang paling tidak jangan secara terang-terangan buka, kami juga tidak ingin menghambat rezeki warung makan," kata Fuad.

Selain rumah makan Satpol PP Kotim juga akan berpatroli ke tempat hiburan malam (THM) dan lapak penjual mercon.

Sesuai dengan surat edaran bersama Pemkab Kotim, Polres Kotim dan Kemenag Kotim. THM juga diimbau agar tidak melakukan aktivitasnya selama bulan Ramadan.

Masyarakat juga diimbau agar tidak menyalakan, membuat, dan menjual mercon, petasan dan sejenisnya. jika tak memiliki izin.

"Secara bertahap kita akan patroli ke semua tempat, tidak bisa sekaligus semuanya kita tertibkan, yang pasti selama Bulan Ramadan kami akan selalu patroli," tutup Fuad. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved